Brilio.net - Pemerintah sedang gencar-gencarnya memberi imbauan tentang larangan mudik. Salah satunya adalah langkah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021. SE ini berfokus pada aturan tentang pembatasan mudik, cuti, dan perjalanan ke luar daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

larangan mudik PNS Berbagai sumber


foto: Instagram/@muhammadhilmi7

Mengacu pada aturan yang ada, sanksi bagi PNS dan PPPK yang nekat mudik Lebaran 2021 sama sekali tak bisa disepelekan, karena sanksi yang diberikan akan sangat keras.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Nomor 2018 tentang Manajemen PPPK," demikian dikutip dari Liputan6.com, Jumat (9/4).

Bila merujuk pada PP Nomor 53 tahun 2010, PNS akan mendapatkan sanksi ringan, sedang hingga berat bila melanggar aturan yang ada di SE. Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi sedang yang akan diterima para PNS yaitu bisa berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat. Selain itu, ada juga sanksi berat yaitu penurunan pangkat atau yang terburuk adalah diberhentikan secara tak hormat.

Demikian pula untuk PPPK, merujuk pada PP Nomor 49 tahun 2018. Paling berat, pegawai bisa diputus kontrak dengan tidak hormat karena dianggap melakukan pelanggaran tingkat tinggi.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (9/4), hal ini bisa dilihat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021," tulis SE tersebut seperti dikabarkan Liputan6.com pada Rabu (7/4) lalu.

Meski begitu, dalam SE tampak ada beberapa pengecualian bagi PNS, berikut poin pengecualiannya:

1. PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Meski begitu, PNS yang memiliki tugas penting ke luar daerah dan harus tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh pemerintah.