Brilio.net - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memang menjadi hal yang paling dicari akhir-akhir ini. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memang selalu diminati masyarakat. Ribuan anak muda di seluruh Indonesia ikut memperebutkan berbagai jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara atau biasa dikenal dengan sebutan ASN. Pendaftaran CPNS sekarang pun semakin canggih dan transparan karena terintegrasi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tes tahap pertama berupa seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah digelar sejak 26 Oktober lalu. Tes SKD ini dijadwalkan berakhir pada 17 November mendatang. Tes tahap pertama ini terdiri dari 3 materi, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bagi para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, sejumlah peraturan mengenai lulus atau tidaknya tes sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (SKD CPNS 2018) dijelaskan nilai passing grade yang berbeda-beda untuk jalur tertentu.

Namun nyatanya, banyak peserta tes yang mengeluhkan sulitnya Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dalam tes Kompetensi Dasar atau SKD. Banyak pengakuan dari para peserta yang merasa kesulitan dalam mengerjakan TKP karena perbedaan jenis dan karakter soal dari tahun lalu. Dan dari seluruh peserta yang mendaftar di CPNS 2018 kali ini, tak ayal ternyata hanya 10 persen saja peserta yang lolos ke tahap selanjutnya. Hal ini ditengarai karena passing grade dinilai memberatkan para peserta untuk dapat lulus tes ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menanggapi hal tersebut pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah memastikan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam CPNS 2018 ini. Kebijakan tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai terpenuhi, namun disisi lain tetap memiliki kualitas kerja yang terjaga.

Dilansir dari Liputan6.com pada Rabu (14/11), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin angkat suara terkait jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta tes CPNS yang jauh dari target. Jumlah peserta lolos yang ditaksir tak sampai 10 persen ini, dikhawatirkan tidak dapat mengisi kekosongan formasi tiap instansi. "Negara membutuhkan karena sudah kekurangan, membutuhkan untuk segera diadakan, tentu melewati seleksi ASN, tapi ternyata yang memenuhi syarat kurang dari 10 persen padahal negara butuh 238.015 personel," kata Menpan RB Syafruddin.

Hingga saat ini, kebijakan baru yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), masih dalam tahap pengkajian dalam Rapat Panselnas. Beberapa opsi untuk menghadapi masalah kurangnya jumlah peserta CPNS yang dibutuhkan untuk menutup kuota Aparatur Sipil Negara (ASN) pun sudah disiapkan dan sedang dalam pengkajian, salah satunya yaitu menurunkan passing grade dari angka awal yaitu 298. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan target yang saat ini berkisar hanya di angka 10 persen tersebut. Namun, adanya penurunan passing grade dinilai akan menurunkan standart kompetensi bagi para peserta CPNS 2018 ini.

Beberapa pro kontra opsi mengenai penurunan passing grade di CPNS 2018 kali ini pun muncul, meskipun belum final dan masih dalam tahap pengkajian, opsi yang satu ini masih diperbincangkan bagi kalangan warganet yang harap-harap cemas dengan keputusan Rapat Panselnas. Opsi lain yang muncul melalui Twitter @BKNgoid, disampaikan jika tidak ada penurunan passing grade.

Opsi yang kali ini dalam pengkajian adalah tentang peringkat yang akan dibuat untuk mengisi slot-slot kosong di tiap badan pemerintahan yang menerima pendaftar CPNS. Hingga saat ini, keputusan terkait masalah kurangnya peserta yang lolos dalam SKD CPNS 2018 ini belum dirilis secara resmi oleh pihak KemenPAN-RB maupun BKN.


mgg/renno