Brilio.net - Peraturan tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah semakin diperketat. Pemerintah menambah aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Prof Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, tujuan Addendum Surat Edaran ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah, pada masa sebelum maupun sesudah periode peniadaan mudik.

Semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, atau pariwisata yang meningkatkan risiko penularan Covid-19.

syarat PPDN pra dan pasca larangan mudik © 2021 berbagai sumber

foto: Liputan6/Herman Zakharia

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Prof Wiku, dilansir brilio.net dari Merdeka.com, Jumat (23/4).

Wiku menambahkan, ada ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN para periode pra-larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan pasca-larangan mudik (18 Mei-24 Mei), yaitu dengan pemendekan masa berlaku bagi pelaku perjalanan.

Pelaku perjalan dengan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen. Masa berlaku tes tersebut hanya maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Hal yang harus ditekankan dalam masa pengetatan ini tidak ada kriteria khusus pelaku perjalanan, sebagaimana yang ditetapkan di SE Satgas No.13 untuk periode larangan mudik (6 Mei - 17 Mei 2021).

syarat PPDN pra dan pasca larangan mudik © 2021 berbagai sumber

foto: Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/tes GeNose C19 sebagai persyaratan.

"Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," kata Prof Wiku.

Bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid/tes antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Selain melakukan tes Covid-19 sebelum berangkat, para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat baik umum maupun pribadi, wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut, tidak diperlukan.

Anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/tes GeNose C19 sebagai persyaratan perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Pada prinsipnya walaupun kita sudah mengantongi surat hasil negatif COVID-19, bukan berarti dapat menjamin kita senantiasa negatif, karena peluang penularan masih ada. Oleh karenanya pergunakan hak bepergian dari pemerintah secara bertanggung jawab, jika tidak mendesak, jangan pergi," kata Prof Wiku.