Brilio.net - Pemerintah kini memberlakukan tatanan baru atau new normal di masyarakat. New normal merupakan pola hidup baru di tengah pandemi virus corona. Adanya new normal ini diharapkan roda perekonomian kembali berputar seperti sedia kala, tapi kesehatan tetap terjaga.

Masyarakat diperbolehkan untuk kembali beraktivitas di luar rumah, namun tetap memperhatikan dan mentaati protokol kesehatan, seperti selalu memakai masker, selalu mencuci tangan, menjaga kebersihan dan tetap berjaga jarak aman dengan orang lain.

New normal juga memungkinkan masyarakat untuk berpergian ke luar kota. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (7/7) Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Revisi aturan yang terbit pada awal Juni ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Persyaratan ini diatur bagi tiap individu yang akan melakukan perjalanan luar kota dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Persyaratan melakukan perjalanan luar kota menggunakan kereta api.

Syarat naik kereta new normal © 2020 brilio.net

foto: freepik

Berdasarkan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

1. Pemesanan tiket KA.

Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

2. Pembatasan penumpang KA.

Pada tahap awal ini, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

3. Melampirkan surat keterangan tes PCR.

Pada KA Jarak Jauh & Menengah, penumpang wajib melampirkan Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif (berlaku 7 hari) atau Surat Keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif (berlaku 3 hari) pada saat keberangkatan.

4. Menunjukkan surat bebas gejala Covid-19.

Calon penumpang diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza, yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.

5. Harus mengenakan face shield.

Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, diharuskan menggunakan face shield yang disediakan KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shiled.

6. Wajib mengenakan masker.

Penumpang juga harus mengenakan masker selama perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

7. SIKM untuk penumpang dari atau menuju ke Jakarta.

Penumpang yang naik kereta dari Jakarta atau menuju Jakarta, wajib memiliki SIKM atau Surat Ijin Keluar Masuk wilayah Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2020.

8. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler masing-masing.

9. Menunjukkan identitas diri.

Syarat-syarat tersebut kemudian disertai kewajiban menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah.

10. Tetap menjaga kebersihan.

Penumpang diimbau untuk tetap menjaga kebersihan sesuai protokol kesehatan, seperti rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ataupun menggunakan hand sanitizer.

Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian biaya penuh.

Persyaratan melakukan perjalanan luar kota menggunakan bus.

Syarat naik kereta new normal © 2020 brilio.net

foto: freepik

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin berpergian ke luar kota. Individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi, harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian, laut, udara, dan darat seperti bus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza, yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid-test.

4. Wajib mengenakan masker selama dalam perjalanan.

5. Tetap menjaga kebersihan, seperti sedia hand sanitizer maupun rutin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.

Protokol Kesehatan Pengguna Moda Transportasi Umum menurut Gugus Tugas Covid-19.

Syarat naik kereta new normal © 2020 brilio.net

foto: covid19.go.id

Pencegahan diri dan perlindungan terhadap sesama dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, dokter Reisa Broto Asmoro, membagikan tujuh langkah protokol kesehatan bagi calon penumpang kendaraan umum.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang yaitu sebagai berikut:

1. Memastikan diri dalam kondisi sehat.

Jika calon penumpang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek atau nyeri tenggorokan atau bahkan sesak napas, sebaiknya tetaplah di rumah dan jangan berpergian.

2. Pakailah transportasi dengan penumpang terbatas.

Calon penumpang disarankan menggunakan kendaraan umum yang berpenumpang terbatas.

3. Wajib menggunakan masker.

Calon penumpang wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan selama berada di moda transportasi umum seperti bus, kereta, pesawat terbang, maupun kapal.

4. Jaga kebersihan tangan.

Calon penumpang wajib menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan atau minimal menggunakan hand sanitizer yang telah tersedia di tempat-tempat umum ataupun membawa sendiri dari rumah.

5. Hindari menyentuh area wajah.

Calon penumpang menghindari untuk menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut, terutama saat tangan dalam keadaan kotor.

6. Jaga jarak dengan orang lain.

Ketika bepergian menggunakan transportasi umum, tetap perhatikan jaga jarak aman minimal satu meter dengan orang lain.

7. Pakai face shield saat penumpang penuh.

Jika kondisi kendaraan umum padat, penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah atau face shield dan masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Nah, itulah yang perlu disiapkan sebelum melakukan perjalanan luar kota. Namun, perhatikan bahwa perjalanan yang Anda lakukan harus benar-benar penting dan mendesak. Jika tidak, disarankan Anda berada di rumah saja selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19, juga perhatikan benar-benar status kota tujuan Anda.