Brilio.net - Presiden terpilih Republik Indonesia periode 2019-2024 Joko Widodo atau Jokowi tengah menggodok komposisi Kabinet Kerja Jilid II yang akan membantu pemerintahannya. Sejumlah nama pun santer diisukan akan mengisi kursi menteri Jokowi-Ma'ruf Amin.

Salah satu sosok yang diisukan dalam bursa calon menteri ialah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, setelah menyandang status sebagai mantan narapidana mungkinkah Ahok bisa menjadi menteri?

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Rabu (24/7), Ahok mengatakan peluang dirinya untuk menjadi menteri sudah tidak ada. Hal ini karena dirinya pernah tersandung kasus hukum dan mendekam di dalam penjara akibat kasus penistaan agama.

"Tidak mungkin jadi menteri, karenakan kasarnya saya sudah cacat di republik ini, sudah tidak dikehendaki posisinya. Bagi orang banyak saya disebut penista agama," kata Ahok dalam acara Roosseno Award IX-2019 di Roosseno Plaza, Jakarta Selatan.

Ahok mengatakan ini bukan bentuk dari pesimis, tapi hanya tahu diri jika dirinya tidak mungkin menjadi menteri."Saya mesti tahu kondisi dan fakta. Saya juga tidak mau ada yang merasa ambil posisi dia, yang penting saya bisa bantu rakyat," ujar Ahok.

Ahok pernah divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penistaan agama dan bebas pada 24 Januari 2019 lalu. Selain tegas menolak menjadi menteri, Ahok juga menegaskan tidak akan lagi menjadi pejabat karena karier politik sudah selesai saat ini.

"Saya bersyukur sekali sekolah master di Mako Brimob. Tapi di dalam saya syukuri, saya menyadari mau menjadi pejabat publik karena saya mempunyai empati, saya punya belas kasihan sama orang yang saya tidak bisa kasih dari uang saya. Makanya saya murah hati kenapa? Karena bukan uang saya, uang saya tak cukup. Kalau gitu mau jadi pejabat lagi? Saya sudah selesai karir politik saya," kata Ahok.

Ahok juga menyadari untuk membantu masyarakat luas tidak harus selalu berada di dalam pemerintahan. Ahok mempunyai rencana sendiri untuk membantu masyarakat luas.

"Saya ingin jadi host, yang penting host saya enggak ditahan-tahan, jadi host. Ya ngelawak lah, aku nyanyi lumayan kok sekarang," kata Ahok.

Sebelumnya Mantan Ketua MK Mahfud MD beberapa waktu lalu pernah mengatakan jika Ahok yang pernah terjerat kasus pidana tidak akan bisa maju sebagai capres atau cawapres bahkan menteri kerena terbentur undang-undang.

Menurut Mahfud, Ahok tidak bisa menjadi menteri karena dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas diatur jika menteri tidak pernah dipidana.

"Dia dihukum dua tahun dalam satu tindak pidana yang diancam dalam 5 tahun atau lebih. Itu tidak bisa menjadi menteri juga tidak bisa, undang-undang kementerian juga sama," kata Mahfud di salah sati stasiun TV beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 22 ayat 2 untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan tidak pernah di penjara.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," bunyi pasal 22 ayat 2 (f).