Brilio.net - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan adanya sejumlah kebijakan baru pemerintah. Kebijakan ini diambil sembari memperhatikan tren kasus Covid-19 di Indonesia.

Pada Senin (7/3), Luhut mengumumkan bahwa para pelaku perjalanan domestik tidak lagi memerlukan tes antigen atau PCR dengan syarat sudah divaksin hingga dosis kedua. Ini berlaku di semua moda transportasi, baik itu udara, laut dan darat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut udara maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut saat jumpa pers daring.

vaksin 2 kali tidak perlu bawa tes PCR Berbagai sumber

foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Lebih lanjut, Luhut menambahkan bahwa kebijakan ini juga diambil dalam rangka transisi kehidupan masyarakat menuju aktivitas normal. Pemegang komando PPKM wilayah Jawa-Bali ini pun meminta masyarakat untuk terus mendorong giat vaksinasi yang bertujuan untuk mewujudkan kekebalan.

"Bagi kelompok lanjut usia (lansia) yang belum melengkapi vaksinasi minimal dua dosis, lengkapi dosis kedua," minta Luhut.

Seperti diketahui saat ini capaian dosis kedua untuk lansia sudah sudah mencapai 62 persen untuk di Jawa-Bali. Sementara yang sudah mendapatkan vaksin booster yang saat ini angkanya masih di bawah 10 persen.