Brilio.net - Seorang ibu hamil tewas setelah dirawat di rumah sakit akibat mengalami kecelakaan di Jalan Palmerah Utara IV Rt 13/06 Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Diperkirakan, ibu tersebut tengah hamil sekitar lima bulan saat mengalami kejadian nahas tersebut.

Melansir dari Antara, Kasubdit Bin Gakkum Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/2). Awalnya, seorang ibu hamil bernama Erlinda (26) tengah menyeberang jalan di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV.

Erlinda ditabrak oleh pengemudi berinisial FMS yang sedang belajar mobil, tepat saat hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang kantor. Suami korban yang saat itu duduk di atas sepeda motornya sempat tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.

Akibat kejadian itu, mobil pelaku ringsek di bagian depan akibat menghantam tiang listrik. Namun Erlinda dan janinnya harus bertaruh nyawa untuk hidup selama perawatan di rumah sakit. Korban maupun janin yang di kandungnya dinyatakan tidak selamat. Keduanya telah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah.

Penabrak ibu hamil di Palmerah tersangka © 2020 instagram.com

foto: Instagram/@viralterkini99

Sementara itu, pelaku FMS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah menjalani serangkaian penyelidikan oleh aparat kepolisian.

"Penyidikan laka lantas tersebut ditangani Satlantas Wilayah Jakbar," ujar AKBP Fahri Siregar seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/2).

Dari hasil penyelidikan polisi, Fahri menjelaskan bahwa FMS saat itu akan memarkirkan kendaraan mobil matiknya dalam keadaan hidup. Kemudian, pelaku memasukkan gigi D untuk menjalankan mobil perlahan dan hendak menginjak pedal rem untuk menghentikan kendaraannya.

"Ternyata yang diinjak adalah pedal gas menurut keterangan pelaku," ujar Fahri.

Mobil tersebut kemudian melaju cepat dan dalam waktu bersamaan sang korban melintas di depan mobil. Pelaku FMS bersama para saksi sempat membawa korban ke RS Bhakti Mulya Slipi, Jakarta Barat untuk diberikan pertolongan. Namun demikian, nyawa korban dan janin yang dikandungnya tidak selamat.

"Selanjutnya pada Minggu 23 Februari 2020, sekitar pukul 16.10 WIB korban meninggal dunia," ujar Fahri.

Sementara itu, menurut Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko, FMS telah ditahan pihak kepolisian. FMS akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.