Brilio.net - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, kembali menyatakan status kebijakan PPKM di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya wilayah tersebut masuk ke dalam level 2, dan kini menjadi level 3. Penerapan PPKM 3 ini juga dilakukan oleh beberapa wilayah aglomerasi seperti Yogyakarta, Bali, hingga Bandung.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut melalui siaran langsung lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kenaikan level PPKM ini juga dipicu rendahnya pelacakan kasus di wilayah tersebut, "Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata dia.

ppkm level 3 jawa bali © berbagai sumber

foto: YouTube/Sekretariat Presiden


Luhut juga menambahkan ada beberapa penyesuaian kebijakan pada gelombong omicron ini, seiring dengan pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek dan wilayah aglomerasi ini.

"Pemerintah melakukan penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," paparnya.

Sejumlah penyesuaian yang dimaksud antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawan sudah di vaksin lengkap, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

ppkm level 3 jawa bali © berbagai sumber

foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Selain itu, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen juga. Bagi Mal serta pusat perbelanjaan lain, dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung yang sama dengan pasar raya.

"Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," katanya.

Ada pun warteg dan lapak jajan bisa buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Hal ini juga berlaku bagi restoran dan kafe. Bagi bioskop tetap dibuka dengan persyaratan bagi anak 12 tahun harus sudah divaksin dosis pertama.

Tempat ibadah dibuka maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.

Kebijakan ini akan berlangsung selama satu minggu kedepan untuk kemudian dievaluasi.

ppkm level 3 jawa bali © berbagai sumber