Brilio.net - Meski kasus Covid-19 di Indonesia telah melandai, pemerintah menegaskan pandemi belum selesai. Semua orang diwajibkan tetap menaati protokol kesehatan (prokes), termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander K. Ginting menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri.

“Tujuan dari semua aturan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10).

Pelaku perjalanan internasional wajib untuk karantina selama 5x24 jam. Pemeriksaan menggunakan metode PCR wajib dilakukan pada saat masuk dan keluar karantina.

“Lima hari ini diikuti pengamatan sampai dengan hari ke-14 di tempat masing-masing. Jika bergejala, maka harus lapor ke puskesmas setempat,” imbuh Alex.

Alex juga menambahkan bahwa durasi waktu karantina harus sudah terjadwal dalam itinerary. Karantina adalah keharusan bagi mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri.

Untuk pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, serta pelaku perjalanan dinas pemerintahan, maka pemerintah menyediakan karantina di Wisma Pademangan. Sedangkan untuk kelompok swasta yang bepergian untuk jalan-jalan, bisnis, atau keperluan lain, terdapat pilihan akomodasi yang telah disiapkan pemerintah untuk karantina dan dapat direservasi.

Menurutnya, terdapat sembilan titik pengecekan (check point) yang harus dilalui pejalan internasional saat tiba di bandara Indonesia. Pertama, pengisian data diri dan penerbangan melalui aplikasi yang disiapkan. Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan penempatan karantina. Ketiga, pendataan berdasarkan lokasi karantina.

Keempat, proses imigrasi. Kelima, pengambilan bagasi. Keenam, proses kepabeanan. Ketujuh, registrasi lokasi karantina. Kedelapan, sebagai bagian dari proses penjemputan, dilakukan pendataan identitas diri oleh Polresta Bandara. Kesembilan, menuju lokasi karantina dengan kendaraan yang sudah disiapkan.

Alex mengimbau, jangan ada upaya tawar-menawar untuk menghindari sembilan check point dan karantina. Pasalnya, semuanya dilakukan guna mencegah terjadinya infeksi Covid-19 di dalam negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono menegaskan bahwa aturan yang telah dibakukan pemerintah harus ditaati bersama.

Dia meminta masyarakat belajar dari kasus di Jakarta terkait pelanggaran proses karantina, di mana akhirnya dilakukan penyidikan oleh polisi dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.

Menurut Rusdi, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, Polri menjalankan pemantauan, pengendalian, sosialisasi, pendisiplinan, dan penegakan hukum. Ia menambahkan, dalam melakukan fungsi tersebut, Polri bekerja erat dengan instansi terkait lainnya.

Rusdi juga menekankan, terdapat beberapa kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam upaya mendukung penanganan pandemi di Tanah Air. Di antaranya, mendorong percepatan vaksinasi, penguatan PPKM melalui 3T (testing, tracing, treatment), pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi bagian bagaimana kita secara serius mengingatkan terus dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan patuh protokol kesehatan, kita bisa bersama-sama menangani pandemi di Tanah Air,” ungkap Rusdi.

Sementara itu, pakar kesehatan sekaligus dokter relawan Covid-19 Muhammad Fajri Adda’i juga menyatakan, regulasi dibuat untuk keamanan dan kenyamanan agar masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa terjadi lonjakan kasus, termasuk aturan karantina.

Menurutnya, virus membutuhkan makhluk hidup untuk membawa dan menyebarkannya, salah satunya melalui pejalan internasional. Karena itu, proses karantina sangat esensial untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sekaligus untuk perlindungan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Fajri menjelaskan terkait penetapan lamanya karantina yakni 5 hari salah satunya berdasarkan masa inkubasi virus varian Delta. Diketahui, 90% virus Covid-19 yang beredar di dunia termasuk Indonesia, adalah varian yang memiliki masa inkubasi 3, 4, sampai 5 hari tersebut.

“Selain itu, poin pentingnya adalah dua kali testing saat karantina,” tambah Fajri.

Meskipun untuk perjalanan dalam negeri, Fajri juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan terus mengamati gejala setelah kembali dari liburan. Ia menyarankan, pelaku perjalanan beristirahat di rumah dan meminimalisasi interaksi selama 5 hari.

Dalam durasi waktu tersebut, diharapkan mereka mengenakan masker saat kontak, menganggap diri seolah-olah Orang Tanpa Gejala (OTG), serta berusaha melakukan tes swab. Selain itu masyarakat diharapkan tenang dan menerima kondisi ini, menjalani protokol kesehatan dengan baik, vaksinasi, menghindari hoaks, serta banyak berdoa.