Brilio.net - Selama masa pandemi ini perjalanan masyarakat tidak semudah seperti dulu. Berbagai syarat dan peraturan diterapkan untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19 saat perjalanan. Seperti mulai diterapkannya aturan untuk menunjukkan tes bebas Covid-19 saat hendak bepergian menggunakan transportasi umum.

Bahkan beberapa waktu lalu calon penumpang transportasi umum diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kini satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 telah menghapus ketentuan syarat tersebut.

PeduliLindungi gantikan STRP sebagai syarat perjalanan © Liputan6.com

foto: Liputan6.com

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Selasa (7/9) untuk syarat perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua moda transportasi.

Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada 6 September 2021.

"Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," dikutip dari SE tersebut.

Terbitnya SE ini juga mengubah satu ketentuan yaitu khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Selain itu, SE ini juga menambahkan ketentuan, yaitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PeduliLindungi gantikan STRP sebagai syarat perjalanan © Liputan6.com

foto: Liputan6.com

Serta, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR, atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 97/9) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.