Brilio.net - Kasus virus Corona di Indonesia kian bertambah. Data terbaru, pada Kamis (2/4) di Indonesia tercatat ada 1.790 kasus pasien positif virus corona. Sedangkan kasus dengan pasien sembuh ada 112 orang dan 170 orang di antaranya meninggal dunia.

Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus positif corona terbanyak dibandingkan yang lainnya. Sementara ada Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah di urutan berikutnya. Namun keadaan yang tidak kondusif dan tingkat kasus kematian yang tinggi, rupanya membuat masyarakat khawatir.

Bahkan di beberapa daerah di Indonesia terjadi penolakan pemakaman jenazah pasien corona. Berkaca dari kejadian yang ada, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun melakukan tindakan preventif untuk mencegah penolakan terhadap jenazah. Sebab kasus corona di Jawa Tengah tergolong besar, yakni ada 104 kasus positif, 7 pasien sembuh, dan 14 meninggal dunia.

Lewat akun media sosial Instagramnya, Ganjar Pranowo mengunggah video yang membahas mengenai hukumnya menguburkan jenazah dan bagaimana virus di tubuh manusia setelah meninggal. Tak hanya sendiri dalam video yang diunggah pada Jumat(3/4), ia mengundang ulama dan pakar forensik ke kediamannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Untuk mencegah penolakan terhadap jenazah Covid-19, saya mengundang bapak kyai dan pakar forensik ke rumah. Kami ngobrol tentang bagaimana hukumnya menguburkan jenazah dan bagaimana virus ini ditubuh manusia setelah wafat. Simak!

A post shared by Ganjar Pranowo (@ganjar_pranowo) on


Hal ini dilakukan Ganjar Pranowo untuk mengedukasi masyarakat. Pemimpin nomor satu Jawa Tengah ini pun lantas menanyakan sebuah pertanyaan pada Fadlolan Musyaffa, Sekretaris Komisi fatwa MUI Jawa Tengah terkait hukumnya menguburkan mayat.

"Hukumnya gimana itu Pak Kyai? Bukannya kalau menguburkan mayat itu sebuah tindakan yang harus dipercepat ya?" tanya Ganjar seperti dikutip brilio.net dari Instagramnya, Jumat (3/4).

Fadlolan Musyaffa pun menjelaskan jika menguburkan mayat merupakan sebuah kewajiban bagi orang yang hidup atau hukumnya fardhu kifaya. Ia juga menjelaskan bahwa itu ada dua kewajiban bagi nonmuslim dan lima kewajiban bagi yang beragama muslim.
 
"Kewajiban orang Islam terhadap orang yang sudah meninggal. itu untuk yang non muslim itu ada dua. Yang pertama adalah mengangkat jenazah yang kedua menguburkan. Kalau muslim, kepada muslim itu ada lima. yang pertama itu wajib memandikan, mengkafani, menyolati, mengangkat jenazah dan yang kelima adalah menguburkan. Itu hukumnya fardhu kifayah," jelas Fadlolan.

Fadlolan menambahkan, "kalau ditolak, dosa semua. Sehingga kita harus arif, bijaksana. Yang punya kewajiban bukan mayatnya, mayat tidak pernah punya kewajiban yang hidup. Yang dosa yang hidup. Menolak juga dosa hukumnya Pak Ganjar."

Tak hanya sampai di situ, Ganjar yang terlihat mengenakan kaus putih kemudian mengutarakan ketakutan masyarakat jika jenazah dimakamkan di suatu tempat. Menurutnya hal tersebut lantaran ketidaktahuan masyarakat mengenai informasi tersebut. Selain itu, ia juga menanyakan apakah virus yang terdapat pada jenazah masih dapat aktif atau hidup.

"Pak dokter pertanyaan warga yang bikin dia takut, geregetan mungkin karena nggak ngerti. Pak itu kalau dikuburkan di dekat rumah saya kan meresap nantinya, terus kemudian virusnya itu jalan-jalan sampai rumah saya. Hanyut melalui air sampai rumah saya. Apakah virus bisa jalan-jalan?," ungkapnya.

Dokter Uva Utomo, ahli forensik RSUP Dr. Kariadi Semarang, itu pun kemudian menjelaskan bagaimana prosedur penanganan jenazah pada pasien Corona. Ia menjelaskan bahwa ada jenazah diawetkan dengan menggunakan klorin.

"Awalnya jenazah tentunya kita amankan dengan klorin. Artinya dia aman untuk petugas. Kemudian
untuk memandikan sekaligus mewudhukan itu dengan itu biasa, Setelah itu kita ulangi dengan klorin lagi, dan kita mulai lapisi dengan plastik yang pertama dulu Pak Ganjar," jelas dokter.

Plastik dipilih karena sifatnya yang kedap air. Dokter Uva menjelaskan prosedur penanganan jenazah selanjutnya.

"Setelah itu, sebenarnya jenazah itu sudah mulai aman. Artinya tidak bisa keluar-keluar lagi baik cairan maupun sesuatu yang ada atau materi yang ada di dalam tubuhnya." jelas dokter Uva Utomo.

Dokter Uva Utomo, juga menceritakan jika penanganan jenazah juga mengikuti syarat sesuai agama dan keyakinan dari jenazah.

"Setelah itu untuk syarat tadi, tetap kita penuhi dengan pengkafanan, artinya karena ini muslim. Kalau ini nonmuslim. Pakaiannya kita tempelkan di atasnya. Sesuai dengan agama dan keyakinannya. Setelah itu kita lapisi lagi dengan plastik, untuk lapisan kedua. Setelah itu kita siram lagi dengan klorin. Kita diamkan dulu sampai betul-betul rata. Kita lapisi dengan plastik yang ketiga, Pak Ganjar. Untuk terakhirnya ini, kita siram klorin lagi. Nah setelah itu jenazah siap dipindah ke peti jenazah," ujarnya.

Selain itu dokter Uva Utama menambahkan jika virus tersebut strukturnya tidak lebih kuat daripada bakteri atau yang lain. Misalnya saja antraks, dia bisa bertahan di tanah. Nah untuk virus tidak kuat bertahan. Jadi begitu jenazah dikuburkan virus akan mati.