Brilio.net - Duka mendalam menyelimuti dunia pendidikan Indonesia. Kasus kekerasan oleh senior kepada juniornya seolah masih menunjukkan adanya sistem senioritas dalam pendidikan.

Fenomena ini kembali menjadi sorotan seiring mencuatnya kasus meninggalnya anak didik dari perguruan tinggi. Dua kasus kekerasan berujung kematian terjadi pada awal 2017. Masih segar di ingatan kasus meninggalnya seorang siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara bernama Amirulloh Adityas Putra oleh seniornya pada 10 Januari, muncul kasus kematian tiga mahasiswa UII peserta pendidikan dasar mahasiswa pecinta alam (Diksar Mapala) atau disebut dengan The Great Camp (TGC) ke-37 pada 13-20 Januari di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Grafis Lipsus © 2017 brilio.net

Kasus ini menurut Sosiolog Kriminalitas Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto, bak fenomena turun-temurun, meski sebenarnya kekerasan warisan zaman dulu, yakni, perpeloncoan, sebenarnya sudah diganti dengan sifat yang lebih edukatif. Ada larangan di perguruan tinggi, baik rektorat maupun dekanat terkait kegiatan yang tidak mendidik.

"Kasus kekerasan yang terjadi di STIP dan UII sebagai sebuah hal yang kausistik. Di mana saling memiliki kaitan. Mirip dengan multilevel di dunia usaha. Jadi mungkin para senior pernah merasa diperlakukan seperti itu kemudian berusaha melakukannya ke juniornya. Seperti yang terjadi di STIP tapi kalau yang di UII kelihatannya agak spesifik ya, karena telah didahului oleh adanya surat pernyataan yang mereka buat," papar Soeprapto saat diwawancarai brilio.net.

Soeprapto menyatakan, dalam kasus UII, surat pernyataan yang dibuat oleh peserta malah dapat menjadi pembuka jalan adanya peluang kekerasan.

"Saya mendengar cerita ada ucapan dari korban yang menyebutkan. Nyawa kamu, hidup kamu semua ada di atas kertas bermaterai. Itu kelihatannya memang sejak awal sudah ada atau sudah dirancang sebagai senjata untuk melakukan sesuatu secara sewenang-wenang pada peserta," ujarnya.

Humas UII Karina Utami Dewi kepada media Selasa (24/1) menyebut surat pernyataan yang ditandatangani orangtua atau wali dari peserta TGC UII ke-37 memang menjadi sebuah Standard Operating Procedure (SOP) dari UII dalam melakukan kegiatan mahasiswa yang bersifat outdoor. “Surat keterangan memang ada dan sudah menjadi standar operasional prosedur setiap kegiatan outdoor yang dilakukan UII," ujarnya.

Soeprapto menyakini bahwa pelaku masih menggunakan paradigma lama. Kemudian masih punya pikiran tindak sewenang-wenang, apalagi mereka sudah berjaga-jaga dengan surat itu. "Harapannya agar korban tidak berani lapor. Saya kira dengan ancaman-ancaman dan tekanan-tekanan yang ada mereka tidak ada yang melapor. Baru dilaporkan kan ketika ada yang berguguran. Mungkin kalau tidak ada yang meninggal, sampai selesai penganiayaan yang terjadi mungkin tidak ada yang berani lapor."

Grafis Lipsus © 2017 brilio.net

Bagi orangtua, mereka tentu saja tak masalah menandatangani surat pernyataan tersebut karena memahami dalam setiap kegiatan kemahasiswaan apalagi ada kaitannya dengan fisik risiko mengalami cedera pasti ada. Tapi tentu orangtua menandatangani itu tentunya bukan cedera atau meninggal karena dianiaya atau disakiti oleh manusia, tetapi itu musibah-musibah yang mungkin terjadi berkaitan dengan kegiatan Mapala, misalnya tergelincir, jatuh ke jurang, atau tertimpa pohon. Bukan hal yang sengaja dilakukan manusia.

"Saya meyakini pemicu tindakan kekerasan bisa jadi berdasar pengalaman mereka yang dulu-dulunya pernah mendapat perlakuan keras. Meskipun bentuknya tidak selalu sama ya," terang Soeprapto. Baginya kasus kekerasan ini terjadi karena adanya orang-orang tertentu yang memanfaatkan acara untuk ajang melampiaskan balas dendam atau eksistensi diri di hadapan junior. "Para senior ingin dilihat memiliki kharisma, berwibawa, seolah-olah punya kekuatan di mata adik-adik kelas atau juniornya," papar Soeprapto.

Mempertanyakan materi diksar
Kasus kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi dan berlangsung selama beberapa hari menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi belum maksimal. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Soeprapto menyebutkan kasus kekerasan tersebut telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tepatnya pasal 91 mengenai penjaminan mutu.

Adapun isi pasal 91 dari Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut:
(1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
(3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

Soeprapto © Istimewa

Sosiolog Kriminalitas Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto. (foto: Istimewa) 

Soeprapto yang juga anggota tim penjaminan mutu di UGM menyebutkan, bahwa dalam kasus UII terlihat terjadinya kekerasan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi belum maksimal.

Soeprapto mempertanyakan materi yang diberikan dalam diksar. "Jadi dalam diksar itu kemampuan apa sih yang harus dilatihkan? Kemudian kalau mereka dicambuk, diinjak-injak misalnya kalau itu betul. Apa tujuannya? Itu buat apa?". Menurutnya, itu tidak relevan dengan apa yang dihadapi.

Soeprapto menilai seharusnya materi yang dilatihkan adalah sesuatu yang mungkin dialami dan menjadi tantangan para pendaki atau penakluk gunung atau pemanjat tebing dalam mengatasi rintangan-rintangan di alam. "Tapi sepertinya itu tidak relevan, jadi saya melihat itu tidak sesuai dengan standar yang ada."

Polisi tetapkan dua tersangka kasus Diksar Mapala UII © 2017 brilio.net

Ilustrasi kegiatan Mapala Unisi. (foto: Instagram/@farhan.bradl

Pihak panitia maupun perguruan tinggi telah melalaikan sistem penjaminan mutu. Berbicara mengenai sistem penjaminan mutu, tentu tak bisa dilepaskan dengan adanya penetapan standar, pemantauan atau monitoring kegiatan mahasiswa oleh pihak berwenang, dalam hal ini dosen pembimbing.

"Misalnya ada dosen pembimbing seharusnya tidak terjadi berlarut-larut sejak hari pertama sampai kemudian terjadi korban itu. Tingkat Emotional Intelligence (EQ) atau kecerdasan emosi mahasiswa itu tidak sama sehingga mahasiswa tetap harus di bawah kendali pihak yang berwenang," terang Soeprapto.

Presiden larang keras tindakan kekerasan
Kasus kematian tiga mahasiswa UII pada akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir menyempatkan diri ke Yogyakarta pada Kamis (26/1). Nasir melakukan rapat terbatas dengan Yayasan UII, Rektor UII, Pihak Kopertis Wilayah V di Kantor Kopertis V. Muhammad Nasir menekankan pada masyarakat bahwa pemerintah telah melarang kekerasan dalam setiap kegiatan kampus, baik verbal, fisik, maupun psikis.

Menteri Nasir pun menekankan tidak boleh lagi ada kekerasan. Selain itu, Nasir ingin kasus ini dapat selesai dengan tuntas dan memberikan efek jera. Senada dengan yang disampaikan oleh Menristekdikti, Soeprapto mengungkapkan, "Saya yakin apabila ada koordinasi dan kontrol yang bagus, sistem penjaminan mutu pasti akan baik. Dengan catatan, kasus yang telah terjadi harus diselesaikan secara tuntas dan menimbulkan efek jera. Efek jera membuat kejadian tidak akan terulang kembali."

Sehari setelahnya Presiden Joko Widodo menyatakan, di perguruan tinggi, universitas, institut, dan politeknik mana pun tidak diperbolehkan adanya pelatihan yang menggunakan kekerasan. Pendidikan dasar atau pelatihan seharusnya dilakukan secara terukur. Bukan dengan kekerasan.

mobil jokowi tol © 2017 brilio.net

"Di mana pun, yang namanya pendidikan dasar itu pelatihan yang terukur, bukan kekerasan, apalagi sampai menyebabkan kematian. Itu sudah masuk kriminal," kata Presiden Jokowi saat membagikan Kartu Indonesia Pintar di SMKN 2 Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta, Jumat (27/1)

Atas nama tanggung jawab dan dorongan moral, pada Kamis (26/1) juga, Rektor UII, Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. "Secara moral menjadi tanggung jawab penuh pada rektor yang menjabat dan kami sudah berkonsultasi penuh pada yayasan. Saya sampaikan pada bapak/ibu bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Rektor UII sebagai tanggung jawab moral dari kejadian ini," papar Harsoyo.

Meski tak menjabat sebagai rektor, Harsoyo akan mengawal dan menangani kasus ini sampai tuntas. Ditemui seusai konferensi pers, Harsoyo mengungkapkan, "Meninggalnya orang itu nyawa, sebagai tanggung jawab moral saya harus bertanggungjawab." Pernyataan mundur juga dilayangkan oleh Abdul Jamil, Wakil Rektor III UII Bidang Kemahasiswaan, pada pertemuan forum konsolidasi mahasiswa di Kampus Pascasarjana Hukum II pada Kamis malam (26/1).

Harsoyo UII © 2017 brilio.net

Kompilasi foto-foto Harsoyo, yang memilih mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai pimpinan. (foto: brilio.net/repro)

Akibat nyawa melayang oleh aksi berbau premanisme dari senior dan junior, semua pun ikut berduka. Pelaku, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak pernah berpikir dampak panjang dari aksinya supaya dianggap jagoan oleh adik-adiknya ini.

Selayaknya kasus kekerasan sudah tidak terjadi di dunia pendidikan. Paradigma pendidikan saat ini bukanlah paradigma lama yang masih menggunakan kekerasan dan otot. Kini paradigma pendidikan telah berganti menjadi paradigma akademis yang lebih mengedepankan kegiatan-kegiatan yang mendidik seperti diskusi, seminar, dan lain-lain.

"Daya akademis harus diciptakan sejak awal, sehingga perguruan tinggi yang dipakai itu pikiran, otak, nalar, bukan otot. Kalau itu dilakukan maka orang-orang yang akan melakukan kekerasan di perguruan tinggi sudah akan malu sendiri, ketika orang atau mahasiswa yang di kampus," ujar Soeprapto.

Tulisan pertama dari empat tulisan yang disiapkan redaksi. Simak terus liputan khusus brilio.net terkait "kasus kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi" (tewasnya tiga mahasiswa UII dalam kegiatan Diksar Mapala)