Brilio.net - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah isu bahwa dirinya telah memerintahkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang  larangan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras.

Mendagri menegaskan, justru ia meminta semua daerah harus memiliki perda berisi larangan terhadap minuman beralkohol dengan tegas. Mengingat peredaran miras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda.

“Jabatan saya sebagai Mendagri saya pertaruhkan kalau sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Selasa (24/5).

Pada prinsipnya, Perda Pelarangan Minuman Keras harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten. Benar penerapannya, pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga jadi pemicu kejahatan.

Mendagri  juga meminta agar kepala daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Dengan begitu peraturan tersebut bisa lebih efektif dan peredaran miras bisa dikendalikan.

“Perda miras itu juga harus memuat klausul tentang larangan pembuatan miras. Kemudian, penjualannya di daerah bisa lebih diperketat sehingga tak sembarangan beredar,” sambung Tjahjo.

Sebelumnya diketahui, Kemendagri mendapat instruksi dari Presiden untuk mengevaluasi 3.000 Perda. Ada tiga dasar evaluasi Perda untuk dicabut/dibatalkan, yaitu: bertentangan dengan peraturan di atasnya, kepentingan umum, dan kesusilaan.

Langkah selanjutnya setelah evaluasi, maka daerah segera menerbitkan Perda baru menyesuaikan cacatan Kemendagri.