Brilio.net - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan penangkapan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait dengan sejumlah ucapannya dan dugaan adanya senjata gelap dari Aceh.

Dilansir brilio.net dari Antara, Rabu (29/5), Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019, dengan tuduhan Tindak Pidana Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1) dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menilai senjata laras panjang M4 yang dimiliki mantan Komandan Kopassus Soenarko merupakan senjata jenis serbu yang telah digunakan saat operasi militer di Aceh dan Timor Leste. Karena itu, dia yakin senjata itu bukan hasil selundupan.

"Saya rasa bukan penyelundupan ya, senjata sudah ada dari dulu. Kan dia perang terus itu orang, di Timtim, di Aceh. Mungkin senjata rampasan di situ," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/5).

Terkait dugaan keterlibatan Soenarko dalam kerusuhan 22 Mei, Ryamizard mengaku menanggapi lebih lanjut. Dia hanya berharap aksi tersebut tidak lagi terjadi.

"Tidak boleh terjadi, saya tidak suka terjadi kerusuhan. Mudah-mudahan nggaklah, cukup kemarin itu ya," kata Ryamizard.

Sebelumnya, Wiranto menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayjen Purnawirawan Soenarko disebabkan dua hal.

Pertama, dugaan menyelundupkan senjata api dari Aceh serta dugaan melakukan provokasi serta mengadu domba prajurit TNI. Kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Soenarko tersebut kini tengah di dalami pihak kepolisian.

Saat ini Soenarko ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur dan telah ditetapkan tersangka.

Soenarko diketahui menjabat sebagai Danjen Kopassus pada Agustus 2007. Sebelumnya, ia lama berkecimpung di berbagai daerah konflik, termasuk Aceh.

Beberapa jabatan yang pernah ia pegang adalah asisten operasi Kasdam IM di awal pembentukan Kodam Iskandar Muda, Danrem-11/SNJ, Danrem-022 Dam-I/BB, Pamen Renhabesad, Paban 133/Biorgsospad, hingga Pati Ahli Kasad Bidsosbud, dan Kasdif-1 Kostrad.