Brilio.net - Baru-baru ini publik heboh mengenai sosok Yongning, pria asal China yang meninggal jatuh dari gedung tinggi lantai 62. Yongning dikenal sebagai rooftopper sejati, ia bahkan mencoba berbagai macam gedung tinggi di China. Namun ceritanya berakhir pada 8 November 2017.

Rooftopper merupakan sebutan bagi orang yang bernyali besar untuk memanjat gedung yang tinggi. Bahkan rooftopper akan merasa tertantang untuk beraksi di puncak gedung-gedung tertinggi di kotanya. Tentu saja aksi ini menantang maut.

Layaknya Yongning, Daniel Lau seorang rooftopper asal China bahkan pernah memanjat gedung ke-4 tertinggi di China. Dihimpun dari CNN, Rabu (13/12), Daniel Lau menceritakan mengenai motivasinya memanjat gedung yang tinggi. "Rooftopping seperti liburan dari kehidupan kota bagi saya. Hong Kong adalah kota yang serba cepat dengan tekanan dan kebisingan yang begitu banyak", kata Daniel.

"Ketika saya berada di atap, semuanya melambat, Anda tidak mendengar apa-apa selain angin, semua deru dari tanah menjadi seperti gerak lambat", sambungnya.

Bahkan untuk sebagian rooftopper, kegiatan ekstrem ini dianggap sebagai sebuah hiburan untuk menghilangan rasa jenuhnya dengan melihat panorama kota dari ketinggian. Biasa mereka nggak sekadar melihat pemandangan, tapi mereka juga berfoto atau mengabadikan aksinya dalam video. Rekaman foto maupun video itu kemudian mereka bagikan di media sosial yang membuat mereka makin eksis.

Semakin berkembang, menjadi rooftopper ternyata bisa mendatangkan uang. Yongning adalah salah satu yang menjadikan kegiatan ini sebagai sumber penghasilan utamanya.

Selain Yongning, dihimpun bcc.com, rooftopper James Kingston juga mencari uang lewat aksi ekstrem ini. Pria 25 tahun itu menjadikan kegiatan memanjat gedung adalah mata pencahariannya. Menurut dia, aksi menantang maut ini sebagai "bentuk seni", kemudian dia memosting video yang diambil dari ketinggian ke akun YouTube.

Sementara itu bagi Daniel Lau, rooftooper adalah kombinasi ekstremitas dan estetika. Ia menjelaskan bahwa kedua hal tersebut dapat dijadikan karya seni dan dapat dihargai banyak orang.

Terkait banyaknya aksi rooftopping ini, Dr Mark Wilde, dari School of Law, Universitas Reading, punya pandangan terkait legalitas aksi itu. "Kapan pun orang memasuki tanah atau bangunan tanpa izin pemilik tanah atau penghuni, mereka mungkin menjadi penyalahguna," katanya dikutip bbc.com.

Dalam kebanyakan kasus pelanggaran, lanjut dia, kasusnya adalah perdata dan bukan masalah pidana, yang berarti pemilik tanah dapat menuntut penyusup tersebut. "Jika pelaku pelanggaran secara tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada properti, pemilik bisa menuntut ganti rugi," sambung Mark.