Brilio.net - Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara atau Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 pada Rabu 17 April besok sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam SE itu, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif seperti dikutip brilio.net dari Liputan6, Selasa (16/4).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menegaskan para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi.

"Wajib," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker, Franky Watratan. Menurutnya, aturan itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kesimpulannya, walaupun tetap dipekerjakan pada hari pemilu, pekerja tetap diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya sebagai WN (Warga Negara) yang baik untuk memilih. Karena hal tersebut adalah tugas negara yg dilindungi UU," imbuh Franky.