Brilio.net - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, peraturan pelarangan mudik akan berlaku besok, Jumat (23/4) tepatnya pukul 00.00 WIB. Peraturan ini diterapkan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona dari zona merah ke daerah-daerah.

Dikutip dari Merdeka, larangan mudik ini diberlakukan berbeda-beda tiap angkutannya, dari yang paling sebentar, yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.

"Peraturan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, sampai 31 mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk angkutan laut, dan 1 Juni untuk angkutan udara," ujar Adita dalam konferensi pers bersama BNPB, Kamis (23/4).

Dia menjelaskan, waktu berlakunya pelarangan mudik ini akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi corona di Indonesia. Mulai nanti malam, seluruh unsur satuan tugas yang terlibat mulai dari Kepolisian RI, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, hingga pengelolaan kereta api untuk mulai menerapkan aturan tersebut dengan tegas.

Adita juga menambahkan mereka yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Pada periode 24 April hingga 7 Mei 2020, sanksinya masih berupa arahan untuk putar balik.

"Pada periode 7 Mei hingga 31 Mei 2020, yang melanggar selain diminta kembali akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku termasuk denda," ujarnya.