Brilio.net - Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sampai sekarang masih belum menunjukkan hasil yang baik. Dengan alasan tersebut, pemerintah secara resmi memutuskan masyarakat dilarang mudik Lebaran 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 Tahun 2021.

Ini adalah kedua kalinya keputusan tersebut dibuat. Aturan ini dibuat demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Selain itu menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, larangan mudik dilakukan sebab pergerakan masyarakat dalam jumlah besar secara masif bisa meningkatkan penularan virus corona.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, bagi masyarakat yang selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 melakukan perjalanan, maka wajib melakukan karantina mandiri. Ini berlaku sesampainya mereka di lokasi tujuan.

persyaratan mudik bagi pihak tertentu © Berbagai Sumber

foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

"Masyakarat mendapat izin perjalanan wajib melakukan karantina mandiri 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku saat jumpa pers daring, Jumat (9/4).

Karantina bisa dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan Satgas Covid-19 di pemerintah daerah masing-masing. Masyarakat juga diperbolehkan menggunakan fasilitas hotel untuk karantina dengan tetap memberlakukan prokes yang ketat.

"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang berprokes ketat dengan biaya mandiri," paparnya.

Persyaratan di atas berlaku bagi beberapa pihak yang memang membutuhkan perjalanan dinas antar wilayah, dengan membawa prosedur izin yang ketat.

persyaratan mudik bagi pihak tertentu © Berbagai Sumber

foto: Liputan6.com/Immanuel Antonius

"Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tandatangan basah atau elektronik yang dububuhkan," terang Wiku.

"Pekerja sektror informal perlu meminta izin pihak desa kelurahan di domisili masing-masing, dengan masa berlaku surat secara perseorangan untuk 1 kali perjalanan pergi/pulang. Berlaku untuk masyarakat 17 tahun ke atas," lanjutnya.

Wiku juga menegaskan semua aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 adalah mutlak. Jadi, bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut maka akan ditindak tegas di lapangan.

"Apabila tidak memenuhi syarat ini maka surat pergi berpergian tidak diterbitkan, kemudian bila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik wisata antar wiayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," pungkas Wiku.