Brilio.net - Kabar penutupan gerai McDonald's Sarinah memang sempat viral di media sosial. Pasalnya, gerai yang berdiri sejak 30 tahun lalu itu memiliki banyak kenangan para pelanggan yang kerap menghabiskan momen di tempat itu.

Pada 10 Mei 2020, restoran cepat saji itu resmi ditutup. Namun saat proses penutupan, pihak McDonald's menggelar seremoni yang membuat banyak masyarakat berkerumun. Hal itu membuat restoran tersebut harus denda Rp 10 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Restoran itu dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dengan menimbulkan kerumunan.

"Atas pelanggaran yang terjadi, diberikan denda administratif maksimal yakni sebesar Rp10 juta oleh manajemen McDonald’s Sarinah melalui Bank DKI," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, seperti dikutip brilio dari dream.co.id.

Menurut Arifin, sanksi maksimal dijatuhkan dengan pertimbangan seharusnya selama masa PSBB di Jakarta tidak boleh ada kerumunan lebih dari lima orang. Pemprov DKI memiliki beberapa alat bukti terkait pelanggaran yang dilakukan manajemen McDonald's Sarinah.

Pertimbangan kedua, waktu PSBB berjalan tidak sebentar, dimulai dari 10 April 2020. Juga sudah ditentukan berbagai batasan yang harus dipatuhi sehingga tidak ada alasan untuk menyebut belum ada sosialisasi.

"Ketiga, ada alat bukti yang menunjukan ada kesan mengundang orang-orang datang, karena diumumkan di Instagramnya (IG) untuk datang. Lalu disediakan sarana keramaian seperti kain untuk tandatangan. Menurut kami ini sanksinya tidak bisa minimal. Tapi harus maksimal," ucap Arifin.

Arifin menambahkan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan manajemen McDonald’s Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Arifin juga mengatakan manajemen McDonald's Sarinah telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7.

"Pemanggilan dilakukan pada 14 Mei 2020 ini. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ucap Arifin.

Arifin berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran untuk tetap mengikuti peraturan PSBB di Jakarta. Sehingga tidak ada lagi kerumunan massa selama PSBB berlangsung.

"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," tutupnya.