Brilio.net - Perguruan tinggi kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022. PTM terbatas yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat tersebut juga dikombinasikan dengan pembelajaran daring (hibrida). Kebijakan ini disesuaikan dengan panduan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di daerah masing-masing. 

Sesditjen Dikti Kemdikbudristek Parisyanti Nurwardani mengungkapkan, berdasarkan survei yang dilakukan pada Juli 2021, 63,9% perguruan tinggi siap melaksanakan PTM terbatas dengan perkuliahan campuran (hybrid learning dan sebanyak 82% siap melaksanakan PTM.

“Ini berita gembira bagi kita semua, sehingga learning loss (penurunan proses akademik, red.) di perguruan tinggi tidak akan terlalu banyak,” tutur Paris seperti dilansir dari rilis resmi yang diterima brilio.net belum lama ini.  

Paris menjelaskan bahwa survei berkala memang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan memantau situasi di lapangan. Menurut Paris, hasil survei juga menunjukkan bahwa perguruan tinggi dinilai siap dengan fasilitas penunjang protokol kesehatan (prokes). Akses kesehatan dalam persiapan PTM terbatas juga disediakan seperti pengadaan tempat cuci tangan, disinfektan, juga alat pengecek suhu.

“Termasuk di dalamnya, masker tembus pandang untuk yang disabilitas rungu. Hanya, diketahui, baru 23% kampus telah menyiapkan masker tersebut, sehingga pihak kami akan membantu ketersediaannya,” ujar Paris.

Sementara itu, Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D. menyambut baik pembukaan kembali PTM terbatas di kampus yang dipandang penting dalam memaksimalkan kualitas academic atmosphere (atmosfir akademis).

“Berdasarkan introspeksi selama 18 bulan kemarin, capaian learning outcome (hasil pembelajaran) cukup memadai karena kita relatif siap dalam hal teknologi. Namun academic atmosphere adalah sesuatu yang penting, tapi itu hilang. Jadi harus kita perjuangkan,” tegas Reini. 

Ia menekankan tidak ada euforia dalam PTM terbatas dan memastikan kepatuhan atas aturan yang berlaku. Selain memantau pelaksanaan prokes melalui sidak berkala, pihaknya mewajibkan vaksinasi setidaknya sekali bagi mahasiswa dan upaya tersebut terus digencarkan.

“Vaksinasi ini tidak hanya sebagai syarat masuk kampus, melainkan untuk perlindungan diri sendiri dan lingkungan, agar mahasiswa bisa jadi duta vaksin dan duta protokol kesehatan,” paparnya.

Melihat hal ini, mahasiswa ITB Berprestasi di Tingkat Nasional Ilham Subandoro menyanggupi hal tersebut. Ia mengajak sesama mahasiswa yang telah menjalankan PTM terbatas untuk menjadi pionir dan duta prokes di kampus agar dapat diikuti para mahasiswa lain. Misalnya dengan melalui sosialisasi di media sosial.

“Kita harus bisa memotivasi diri sendiri dan saling memotivasi dengan kawan lain. Pandemi bukan halangan untuk berprestasi, kuncinya dengan beradaptasi dan memanfaatkan peluang. Misalnya mengikuti kompetisi online yang banyak digelar pada saat pandemi,” ungkap Ilham.

Pada sesempatan yang sama, Pengamat Pendidikan dari Komnas Pendidikan Andreas Tambah menyatakan bahwa PTM terbatas adalah sebuah kesempatan baik untuk mengoptimalkan  pembelajaran, namun harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Diketahui, selalu terdapat risiko terjadinya penularan virus Covid-19 di sekitar kita.

“Harapannya, kalau untuk kampus, mahasiswa lebih paham dan bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik. Mahasiswa harus memahami literasi kesehatan, khususnya terkait virus corona, agar mereka dapat menjaga diri dan orang-orang sekitar dari paparan virus. Sedangkan pihak kampus juga harus bisa menjamin kesehatan mahasiswanya, terus memberikan edukasi dan jangan berhenti,” tandas Andreas. 

Sebagai informasi dalam melaksanakan PTM terbatas, pemerintah menekankan agar perguruan tinggi menjalankan sejumlah tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, seperti tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.

Guna mengoptimalkan perlindungan kesehatan, perguruan tinggi yang melakukan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 juga diimbau agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan kampus. Selain itu, civitas kampus yang mengikuti PTM terbatas harus dalam keadaan sehat dan sudah divaksin.

Sejalan dengan hal tersebut, protokol kesehatan ketat harus tetap digencarkan di lingkungan kampus. Mulai dari penyediaan sarana sanitasi area kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu penting juga untuk membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen, serta memastikan mahasiswa di luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab. Demikian halnya dengan penyediaan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.