Brilio.net - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menyatakan program pendidikan strata dua (S2) sekarang ini hanya cukup ditempuh dengan 36 SKS (Satuan Kredit Semester). Perubahan minimal SKS untuk pendidikan S2 itu untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan perguruan tinggi.

"Dari dulunya program S2 harus menempuh 72 SKS, kemudian berjalan menjadi 44 SKS, sekarang cukup hanya 36 SKS," kata Muhammad Nasir saat meresmikan kampus baru Universitas PGRI Semarang, beberapa waktu lalu.

Menurut Nasir, program S2 ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang secara eksperimental dan empirik bisa menerapkan metodologi-metodologi sesuai dengan bidang ilmu. "Kemudian, bagaimana lulusan S2 mampu mempublikasikan hasilnya itu di jurnal yang terakreditasi maupun jurnal internasional. Itu yang penting. Outputnya memang menuju ke sana," ujarnya.

BACA JUGA: Ingin lanjut kuliah S2? Kamu harus hati-hati dengan 7 jurusan ini

Nasir mempersilakan perguruan tinggi memberlakukan kebijakan 36 SKS mulai sekarang sehingga kualitas SDM dan lulusan semakin berkembang.

"Sebenarnya bukan memperpendek SKS, bukan itu. Saya hanya ingin jumlah SKS tidak terlalu banyak, namun substansinya yang penting harus tetap dijaga untuk mencapai kualitas," paparnya.

Ia pun tetap mempersilakan perguruan tinggi yang ingin menerapkan minimal 44 SKS, 50 SKS, atau 60 SKS. Yang pasti dia menganggap 36 SKS sudah cukup untuk mengembangkan SDM dan lulusan berkualitas.

"Doktor juga cukup 42 SKS, bukan lagi 72 SKS. Tujuan doktor, di samping menguasai filosofi sains atau filsafat keilmuan di bidang ilmunya masing-masing, kan juga untuk output publikasinya," imbuh Nasir, seperti dilansir brilio.net dari Antara.