Brilio.net - Seperti yang diketahui bahwa Setya Novanto terjerat kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Selama menempuh masa hukuman, Setya Novanto sempat kabur. Politikus Partai Golkar yang semula menghuni sel di Lapas Sukamiskin, Bandung, akhirnya dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat malam, (14/6).

Dilansir dari liputan6, Senin (17/6), Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Juanaedi menampik bahwa Setya Novanto telah plesiran ke Padalarang. Menurut dia, terpidana kasus e-KTP itu keluar rumah sakit tanpa sepengetahuan petugas.

"Ya saya coba untuk klarifikasi dulu ya. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS, tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal," ucap Junaedi di kantornya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Ia juga menuturkan, pada Minggu 10 Juni 2019, Setya Novanto mengeluh sakit dan diperiksa dokter.

"Hasil TPP Setnov direkomendasikan untuk dirawat di RS Sentosa. Kemudian, Kalapas mengeluarkan surat perintah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Sentosa," jelas Junaedi.

Ketika sampai di rumah sakit, dokter meminta agar Setya Novanto menjalani rawat inap. Pada Kamis 13 Juni, ia dirawat di ruangan dengan dijaga dua petugas dari lapas dan seorang dari pihak Kepolisian.

Di hari Jumat (14 Juni), beliau kan dirawat di lantai 8 kamar 851, pamit kepada pengawal untuk menyelesaikan pembayaran administrasi biaya perawatan RS di lantai 3," lanjut dia yang dilansir dari liputan6.

Pada saat dirawat, Setnov menggunakan kursi roda dan didampingi oleh keluarganya. Sesampainya di lantai 3 sekitar 10 menit, pengawal mengecek keberadaan Setya Novanto. Namun batang hitung mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak terlihat.

"Kok enggak ada. Ternyata beliau meninggalkan RS. Dilaporkan kepada Kalapas, Kadiv dan Kakanwil," ujar Junaedi.

Kemudian sekitar pukul 17.43 WIB, pengawal menyampaikan laporan bahwa Setnov sudah kembali ke rumah sakit Sentosa.

"Setelah itu Pak Setnov dibawa ke Lapas Sukamiskin. Kemudian Kakanwil yang melakukan pelaksanaan tugas di wilayah mengkategorikan Pak Setnov melakukan suatu pelanggaran besar, karena meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas," ungkapnya.

Atas tindakannya itu, Setya Novanto harus menjalani pemeriksaan dan diambil tindakan tegas Kakanwil. Dia dipindahkan ke Gunung Sindur. Tak hanya itu saja, petugas yang mengawal juga mendapat pemeriksaan ketat.