Brilio.net - Iklan Blackpink untuk salah satu e-commerce di televisi menjadi polemik. Sejak beberapa waktu lalu, iklan Blackpink tersebut menuai kontroversi hingga muncul petisi. Beberapa pihak beranggapan bahwa iklan yang menampilkan Rose, Jennie, Jisoo dan Lisa dianggap terlalu seksi lantaran memperlihatkan paha keempat member Blackpink.

Tak hanya sekadar kritik biasa, wanita bernama Maimon Herawati bahkan membuat petisi untuk memprotes iklan Blackpink. Dalam petisi tersebut, Maimon juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan tayangan iklan di televisi.

Maimon beranggapan bahwa iklan Blackpink menyalahi aturan KPI. Selain karena pakaian yang dianggap seksi, Maimon juga mempersalahkan waktu tayang iklan Blackpink untuk e-commerce tersebut yang sering diputar saat program anak-anak.

petisi Blackpink  © 2018 brilio.net

foto: charge.org


"Sekelompok perempuan dengan baju pas-pasan. Nilai bawah sadar seperti apa yang hendak ditanamkan pada anak-anak dengan iklan yang seronok dan mengumbar aurat ini? Baju yang dikenakan bahkan tidak menutupi paha. Gerakan dan ekspresi pun provokatif. Sungguh jauh dari cerminan nilai Pancasila yang beradab. Iklan Shopee yang menggunakan grup Korea Selatan, Blackpink ini, sering diputar pada program anak-anak," tulis Maimon seperti dikutip brilio.net dari laman change.org, Selasa (11/12).

Petisi telah ditandatangani 100 ribu lebih orang akhirnya mendapat tanggapan dari pihak KPI. Melalui akun Instagram official KPI, lembaga penyiaran nasional ini menyebutkan bahwa iklan Blackpink telah melanggar Pasal 9 Ayat 1 SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan.

Dianggap melanggar aturan, KPI juga mengeluarkan surat peringatan kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Blackpink. Dalam surat peringatan, KPI meminta stasiun televisi terkait untuk menghentikan iklan Blackpink.
 
"KPI Minta Stasiun TV Hentikan Iklan Shopee Blackpink

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Sophee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”. Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," tulis KPI seperti dikutip brilio.net dari laman kpi.go.id, Selasa (11/12).

Petisi yang dibuat Maimon Herawati ini langsung membuat geram para penggemar K-Pop di berbagai linimasa media sosial. Para K-Pop pun semakin dibuat heboh dengan keputusan KPI yang akhirnya mengabulkan petisi untuk menghentikan iklan Blackpink.

Sebagai bentuk penolakan atas petisi Maimon dan keputusan KPI, para K-Popers pun membuat petisi yang berisi penolakan pemboikotan iklan Blackpink untuk salah satu e-commerce. Menurut K-Popers tayangan yang selayaknya diberhentikan tayang adalah sinetron Indonesia bukan iklan Blackpink.

petisi Blackpink  © 2018 brilio.net

foto: change.org


"Kami menolak untuk iklan shopee blackpink di boikot. Karena ada beberapa oknum meminta iklan shopee blackpink di hentikan. Menurut mereka iklan ini tidak pantas. Tetapi menurut kami yang harus di hentikan adalah sinetron indonesia yang harusnya dihentikan karena memiliki dampak buruk bagi penerus bangsa indonesia," tulis para K-Popers pada keterangan petisi tersebut.

Munculnya petisi tersebut memang menimbulkan berbagai protes dari penggemar K-Pop. Banyak yang beranggapan bahwa busana yang dikenakan Blackpink dalam iklan tersebut masih terbilang wajar. Hingga saat ini, petisi berjudul 'Menolak Pemboikotan Iklan Shopee Blackpink' tersebut sudah ditandatangani 1.280 orang lebih.