Brilio.net - Cuitan Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief kembali menuai pro dan kontra. Setelah sebelumnya berdebat soal hoax 7 kontainer surat suara tercoblos dengan akun Twitter TNI Angkatan Udara, kini Andi Arief menyentil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Andi Arief menilai bahwa mantan Ketua MK tersebut telah mengeluarkan pernyataan yang berbahaya terkait sengketa suara dalam pemilu.

"Pernyataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau siapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja," tulis Andi dalam akun Twitternya.

 

Andi kemudian melanjutkan, bahwa logika yang disampaikan oleh Mahfud MD berbahaya. Pasalnya, menurut Andi, Mahfud MD membenarkan jika kecurangan suara dalam pemilu itu tidak apa-apa selama masih memenuhi ketentuan margin suara tertentu.

"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA," tambah Andi dalam cuitannya.

Tak berselang lama, Mahfud MD kemudian memberikan respons atas komentar Andi Arief tersebut melalui akun Twitternya. Dirinya pun kemudian menjelaskan dasar hukum dari opininya soal sengketa suara atau kecurangan suara dalam pemilu.

 

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?," kata Mahfud.

Mahfud MD menambahkan, bahwa yang menandatangani UU No 8 Tahun 2011 tersebut adalah Presiden SBY, yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, tempat Andi Arief bernaung. Dalam undang-undang tersebut, disebut bahwa perhitungan hasil pemilu boleh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perolehan suara kemenangan.

 

"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan). Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU," lanjut Mahfud.

Kendati sudah dijelaskan oleh Mahfud MD soal dasar hukum opininya, Andi tetap berpegang pada pendapatnya. Andi dalam cuitannya menyebut bahwa penjelasan Mahfud sama saja dengan ajakan untuk membiarkan kecurangan dalam pemilu.

 

"Bagi saya penjelasan Prof @mohmahfudmd tetap berbahaya. SAMA juga dengan ajakan untuk pembiaran kecurangan dengan margin tertentu. Harusnya melarang kecurangan sebesar apapun," tegas Andi.

Pernyataan Andi ini pun kemudian direspons kembali oleh Mahfud MD. Melalui cuitannya, Mahfud kembali menjelaskan bahwa yang menandatangani UU tersebut adalah Presiden SBY. Oleh karena itu, menurutnya, jika Andi ingin protes sebaiknya kepada pembuat dan penandatangan UU tersebut.

 

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," pungkas Mahfud MD.

Andi Arief kemudian mengungkap di akun Twitternya, bahwa ia sebenarnya ingin melaporkan cara berfikir Mahfud MD tersebut. Sayangnya, dirinya tak menemukan pasal yang tepat untuk melaporkan Mahfud.