Brilio.net - Masih ingat dengan kasus ustaz Abdul Somad saat di Hong Kong? Ya, ustaz Somad dikabarkan ditolak masuk Hong Kong sesaat setelah ia turun dari pesawat. Kini, terjadi lagi kasus yang mirip dialami oleh Abdul Somad. Kasus ini dialami oleh dua pelawak Indonesia, Cak Percil dan Cak Yudho. Mereka saat ini sedang ditahan di penjara Hong Kong.

Kedua pelawak yang tergabung di grup Guyon Maton ini didakwa melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran. Padahal visa mereka hanya visa turis. UU Imigrasi Hong Kong melarang orang yang datang ke negara itu dengan visa turis untuk tampil di sebuah acara dengan menerima bayaran.

Sebelumnya, Cak Percil dan Cak Yudho diundang untuk tampil di sebuah acara hiburan untuk WNI yang tinggal di negara tersebut pada Minggu (4/2). Namun belum sempat tampil, duo pelawak ini sudah digrebek oleh pihak kepolisian untuk kemudian ditangkap.

cak percil cak yudho © YouTube

foto: YouTube

Kasus Cak Percil dan Cak Yudho ini statusnya telah dinaikkan ke pengadilan. Jadwal sidang mereka selanjutnya yaitu pada awal Maret 2018. Saat ini keduanya menjadi tahanan di penjara Imigrasi Hong Kong. Dua pelawak ini akan terus didampingi oleh tim hukum dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong.

cak percil cak yudho © YouTube

foto: YouTube

Acara yang dihadiri oleh pelawak ini adalah acara hiburan untuk para WNI yang tinggal di Hong Kong. Acara ini diselenggarakan oleh sebuah komunitas WNI dengan konsep sederhana yang menjadikan panggung Guyon Waton sebagai pengisi acara utamanya.