Brilio.net - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar pada Kamis (27/6) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Ketua Majelis Hakim Konstitusi membuka jalannya sidang. Pihaknya mengingatkan pihak terkait untuk menerima segala putusan yang telah dijalankan majelis hakim persidangan. Serta, tidak menjadikan putusan sebagai bahan hujatan dan fitnah.

"Kami mohon jangan jadikan putusan sebagai ajang saling menhujat dan memfitnah, karena kami telah berusaha sedemikain rupa untuk mengambi putusan dalam perkara ini yang didasarkan fakta terungkap dan terbukti dalam persidangan," ujar Anwar di ruang sidang MK, Kamis (27/6).

Anwar Usman menegaskan, bahwa putusan yang dibuat tidak berdasarkan tekan pihak manapun.

"Seperti yang disampaikan di sidang pertama, kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu, kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman membuka persidangan, di Gedung MK, Kamis (27/6).

Ketua Majelis Hakim juga menyebut hasil putusan MK tidak bisa memuaskan seluruh pihak. Oleh sebab itu, dia meminta agar dapat menahan diri atas segala hasil yang dibacakan.

"Diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan," jelas dia.