Brilio.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA). Hal ini menyusul langkah pemerintah yang melarang masyarakat mudik mulai 24 April 2020.

"24 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api jarak jauh dan KA lokal tidak dioperasikan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dikutip Liputan6.com.

Untuk kereta api jarak jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota. "Dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya," jelas Eva.

Totalnya, terdapat 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan. "Dari 70 KA tersebut 67 KA di antaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur," tutur Eva.

Sementara, untuk perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan, seluruhnya terdapat 31 perjalanan dengan rincian 6 KA Pangrango (relasi Bogor – Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk – Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk – Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi – Ciranjang).

"Calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," jelas Eva.

Menurut dia, pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

"Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer," tukasnya.

Menurut dia, pembatalan ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan.

"Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi. PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020," pungkasnya.

Berikut stasiun yang melayani pembatalan tiket yang buka setiap hari (Senin-Minggu) Pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB:

1. Stasiun Gambir

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Jakarta Kota

4. Stasiun Bogor Paledang

5. Stasiun Cikampek

6. Stasiun Rangkasbitung

7. Stasiun Serang

8. Stasiun Bekasi

<img style=

foto: Liputan6.com

Sebagai informasi guna mendukung pasokan logistik dan bahan pangan, Daop 1 Jakarta tetap menjalankan KA Angkutan Barang secara normal untuk pengangkutan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020 untuk semua masyarakat. Sebelumnya, larangan mudik hanya ditujukan untuk ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN.

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," jelas Jokowi.

Larangan mudik ini dikeluarkan Jokowi demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, Jokowi menyatakan bahwa ada 24 persen masyarakat yang masih bersikeras untuk mudik.

"Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," kata Jokowi.

Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.

"Larangan mudik berlaku efektif Jumat 24 April 2020," kata Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (21/4).

Meski mudik dilarang, Luhut menyatakan transportasi umun commuter line masih beroperasi. Luhut menjamin distribusi logistik ke daerah tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan larangan mudik.