Brilio.net - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan satu kasus transmisi lokal Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Satu pasien tersebut tidak memiliki gejala Covid-19 sama sekali sejak dinyatakan positif Omicron.

"Kondisi klinis daripada yang bersangkutan ini sebenarnya tidak bergejala. Jadi, sama sekali tidak ditemukan sampai dengan hari ini sejak dia diagnosis positif rapid tes antigen kemudian pemeriksaan PCR positif tanggal 20," jelas Juru Bicara Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Rabu (29/12).

Pasien tersebut diketahui merupakan seorang pria asal Medan yang berusia 37 tahun. Kala itu, ia bersama istrinya tiba di Jakarta pada 6 Desember 2021 dan sempat mengunjungi restoran di wilayah SCBD pada 17 Desember 2021.

"Pada tanggal 17 Desember, (pasien) mengunjungi salah satu restoran yang di SCBD," ujar Nadia.

transmisi lokal Omicron © 2021 brilio.net

foto: pixabay

Menurut Nadia, pasien dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan rapid tes antigen pada 19 Desember 2021. Setelah itu, pasien dikonfirmasi terpapar varian Omicron berdasarkan hasil tes genome sequencing.

"Dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember dan konfirmasi Omicron didapatkan dari laboratorium pada tanggal 26 Desember," kata Nadia.

Dinas Kesehatan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah memastikan akan melakukan tracing atau penelusuran di sejumlah tempat yang didatangi pasien. Hal ini untuk mencegah varian Omicron menyebar semakin meluas.

"Tracing di tempat yang bersangkutan datangi di SCBDz juga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan, serta melakukan tracing terkait kegiatan selama yang bersangkutan berada di Jakarta," paparnya.

transmisi lokal Omicron © 2021 brilio.net

foto: pixabay

Sementara itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya menekan penyebaran kasus transmisi lokal Omicron, antara lain memperkuat pemeriksaan S Gene Target Failures (SGTF) pada sampel pasien. Terutama pada sampel yang mencurigakan, seperti CT value rendah atau CT value tinggi tapi tidak memiliki gejala klinis. Pemeriksaan ini untuk mempercepat penentuan kasus masuk kategori probable atau tidak.

Kemudian akan ada mekanisme isolasi bagi pasien positif Omicron. Ke depan, pasien Omicron tak bisa lagi menjalani isolasi mandiri di rumah, harus diisolasi terpusat. Pemerintah juga akan menghubungkan laboratorium dengan puskesmas terdekat. Jika laboratorium mendeteksi kasus positif Covid-19, maka puskesmas bisa segera memutuskan apakah pasien harus menjalani isolasi mandiri atau terpusat sembari menunggu hasil whole genome sequencing.