Brilio.net - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal terbaru yang berlaku secara nasional. Bentuk label baru ini memang cukup berbeda dari sebelumnya, logo terbaru mengadopsi bentuk gunungan pada wayang.

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, penetapan label halal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Logo halal yang baru ini diadaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil seperti dilansir dari merdeka.com.

Menurut Aqil, gunung melambangkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta. Sementara motif surjan memiliki makna filosofis - bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.

Sedangkan warna utama (ungu) dan sekunder label halal Indonesia merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

"Sedangkan warna sekundernya adalah hijau tosca, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tutur Aqil.

Makna yang terkandung di dalam label halal ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia, di mana menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Menurut informasi dari sumber yang sama, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengungkapkan bahwa label halal akan menjadi bukti bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Bagi produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal maka wajib mencantumkan logo tersebut.

Hal ini pun sudah tercantum pada Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal di samping menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan seluruh aspek produksi terhindar dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.