Brilio.net - Upaya serius pemerintah dalam mengayomi anak-anak bangsa yang merupakan generasi penerus bangsa ditunjukkan melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpuu) Perlindungan Anak pada Rabu (25/5) di Istana Negara. Perpuu ini meningkatkan ganjaran bagi para pelaku kejahatan kepada anak.  

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 2014 lalu yang tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 81 berbunyi "Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan". Perubahannya adalah sebagai berikut. Pada UU awal tahun 2002 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan  dengan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

Pada tahun 2014 ditingkatkan hukumannya menjadi penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar. Pada Perppu terbaru tidak ada perubahan tentang pidana penjara dan denda, namun ada klasifikasi hukuman berdasarkan tingkat kejahatan.

Pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun diberikan jika menimbulkan korban lebih dari satu orang, menyebabkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau hingga menghilangkan nyawa.

Pelaku juga diganjar denan hukuman diumumkannya identitas pribadi serta dikebiri kimia yang disertai alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi, namun dua hukuman terakhir ini dikecualikan bagi pelaku anak-anak.

Kebiri kimia merupakan pemberian anti hormon testosteron untuk menurunkan dorongan seksualnya atau bahkan menghilangkan sama sekali. Pelaku yang dikebiri kimia tidak memiliki keinginan dan kemampuan lagi untuk melakukan hubungan seksual. Namun pemberian anti hormon testosteron ini tidak cukup hanya dengan satu kali. Pelaku yang menjalani hukuman ini adalah khusus dewasa, yang mana akan disertai pula dengan rehabilitasi.

Pasal 82 berbunyi "Melakukan kekerasan atau anacaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".

Perubahannya adalah sebagai berikut. Pada UU Nomor 23 Tahun 2002 pidana penjara antara 3-15 tahun dan denda Rp 60-300 juta. Pada UU Nomor 35 tahun 2014 dinyatakan pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. Pada Perpuu Nomor 1 tahun 2016 pidana penjara dan denda tidak berubah dari UU Noomor 35 Tahun 2014.

Namun ada tambahan ayat yang menyebutkan bahwa pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik yang khusus dikenakan bagi pelaku dewasa.