Brilio.net - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan atau eksepsi tersangka kasus dugaan penistaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Selasa (27/12) . Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi.

Sidang berikutnya 3 Januari 2017 beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya. Untuk sidang selanjutnya, berdasarkan permohonan jaksa dan kepolisian, lokasinya dipindah ke gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pada sidang pertama 13 Desember lalu, Ahok membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam eksepsinya Ahok juga sampai menitikkan air mata.