Brilio.net - Jurnalis Liputan6.com, Cakrayuni Nuralam mengalami doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi di jagad maya. Hal tersebut bermula dari tulisannya terkait artikel Cek Fakta soal Politikus PDIP Arteria Dahlan.

Bermula saat Cakra, sapaan Cakrayuni Nuralam, mengunggah artikel Cek Fakta berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar", pada 10 September 2020. Artikel tersebut memuat hasil konfirmasi terkait klaim yang menyebut Politikus PDIP tersebut merupakan cucu dari pendiri PKI Sumatera Barat, Bachtaroedin.

Menanggapi kasus yang terjadi, pihak Liputan6.com memberikan keterangan resminya. Berikut keterangan resmi dari Liputan6.com

Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing. Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu.

Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers. Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya.

Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespons tindakan ini. Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.

Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi.

Terima kasih

Jakarta, 12 September 2020

Irna Gustiawati

Pimpinan Redaksi Liputan6.com

Kasus doxing sendiri tidak hanya terjadi pada wartawan Liputan6.com. Beberapa jurnalis media lain pun mengalami hal yang sama. Dikutip dalam siaran pers Dewan Pers, 31 Agustus 2020, kasus doxing juga dialami beberapa media dan awak media nasional beberapa pekan lalu.

Situs Tempo.co mengalami peretasan pada 22 Agustus 2020 yang menyebabkan tampilan laman berita menjadi hitam dan sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi.

Tirto.id mengalami hal serupa, dimana artikel yang menuliskan kontroversi temuan vaksin Covid-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara mendadak hilang. Begitu pula dengan Kompas.com dan Detik.com.

Dewan Pers mengartikan doxing sebagai tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan kepada publik tanpa seizin yang bersangkutan. Dewan Pers mengimbau bila ada sengketa informasi dalam setiap pemberitaan, hendaknya diselesaikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dan semua pihak menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada teror dan pembungkaman.