Brilio.net - Nama Veronica Koman sedang hangat menjadi perbincangan publik, ia disebut-sebut sebagai pembuat konten atau postingan bernada provokasi terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua. Hal ini dilakukannya melalui media sosial Twitter dengan akun @VeronicaKoman.

Kini dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi sudah mengetahui keberadaan aktivis yang biasa mengadvokasi orang tak mampu dan imigran agar mendapat haknya sesuai hukum internasional itu, di mana ia diketahui berada di luar negeri.

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Kamis (5/9) Veronica diketahui aktif di media sosial Twitter @veronicakoman. Dia kerap menyampaikan perkembangan informasi yang terjadi di wilayah paling timur Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, Veronica menuliskan kabar seperti polisi menembak asrama Papua, hingga 43 mahasiswa Papua yang ditangkap tanpa alasan yang jelas. Akibat dari postingannya inilah pihak kepolisian menetapkan Veronica sebagai tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa.

"Semua kalimat diinikan ke dalam bahasa Inggris," tegasnya.

Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, Veronica pun dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi. Di antaranya, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," katanya.

Untuk menangkap Veronica Koman, polisi tak bekerja sendiri, di mana polri menggandeng Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), dan instansi terkait lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan Veronica saat ini diketahui keberadaannya di luar negeri. Namun Kapolda masih enggan menyebutkan, tempat Veronica di negara mana kini tengah bermukim.

"Yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri, keluarganya ada di luar negeri," ujarnya.

Veronica Koman diburu poolisi ke luar negeri istimewa

foto: merdeka.com

"Saat ini kita akan bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, satgas dengan interpol, karena yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri. Kami akan kerjasama terutama dengan interpol, ada tahapan-tahapan kita akan layangkan tersangka, kalau perlu ada red notice," jelasnya.

Polisi melakukan pendalaman terhadap Veronica Koman, setelah menyelidiki melalui media dan hasil dari handphone serta pengaduan dari masyarakat, polisi menyatakan Veronica dianggap sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.

Hal inilah yang memperkuat kepolisian untuk memburu Veronica yang akhirnya diketahui berada di luar negeri. Polisi yang dibantu oleh Mabes Polri dengan BIN dan Satgas dengan interpol ini juga akan melayangkan red notice melalui interpol.

"Saat ini kita akan bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, satgas dengan interpol, karena yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri. Kami akan kerjasama terutama dengan interpol, ada tahapan-tahapan kita akan layangkan tersangka, kalau perlu ada red notice," jelasnya.