Brilio.net - Seperti yang tertera di Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Covid-19, ada pihak yang mendapatkan pengecualian perjalanan pada masa peniadaan mudik.

Pihak yang mendapatkan pengecualian, antara lain, pekerja yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit/meninggal, dan pelayanan bagi ibu hamil yang akan melakukan persalinan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga menjelaskan, pihak yang dikecualikan tersebut termasuk dalam keperluan mendesak serta mereka yang bekerja untuk layanan distribusi logistik.

"Untuk pelayanan distribusi logistik dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum, saat, dan setelah melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan," jelas Wiku di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (8/4). Seperti yang brilio.net kutip dari liputan6.com.

"Terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi, yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)."

Untuk persyaratan sebelum perjalanan mudik Lebaran 2021 bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memang ada keperluan mendesak, harus memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili.

Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa surat perizinan ini hanya berlaku untuk perseorangan dan hanya boleh untuk satu kali perjalanan. Untuk mendapatkan surat izin, pelaku perjalanan juga harus sudah berusia lebih dari 17 tahun.

"Saya menekankan bahwa surat (izin) ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun ke atas," lanjut Wiku Adisasmito

"Tidak diizinkan untuk mudik apabila tidak memenuhi persyaratan ini. Maka, surat izin bepergian tidak akan diterbitkan perlu diketahui selama perjalanan selama rentang tanggal 6-17 Mei 2021."

Ketika dalam perjalanan juga ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu pelaksanaan operasi skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19. Pelaksanaan operasi skrining ini akan dilakukan satuan TNI Polri dan aparat pemerintah daerah.

aturan untuk pihak pengecualian peniadaan mudik Instagram


foto: Instagram/@rsislamlumajang

"Skrining dilakukan di tempat-tempat strategis, seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah perbatasan kota besar, titik pengecekan atau check point, dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung," papar Wiku.

"Ini khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi."

Dilakukannya skrining dokumen saat perjalanan diharapkan bisa mencegah masuknya imported case dengan varian mutasi virus corona.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan atau melanggar aturan, di antaranya dengan tujuan mudik atau wisata antar wilayah, maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan meminta pelaku perjalanan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

Setelah selesai melakukan perjalanan, pihak yang dikecualikan mudik Lebaran 2021, Wiku Adisasmito menegaskan, pelaku perjalanan yang mendapatkan pengecualian ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setelah tiba di tempat tujuan.

"Karantina mandiri sebelum melakukan aktivitas di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan tepat menggunakan biaya mandiri," tegasnya Wiku Adisasmito.

Masyarakat di daerah tujuan pelaku perjalanan juga mendapat himbauan dari Wiku Adisasmito tetap mencegah adanya kerumunan, melakukan skrining dokumen dari pelaku perjalanan, dan juga memonitor kegiatan pelaku perjalanan ketika sedang melakukan karantina mandiri.

"Misalnya, pencegahan kerumunan di wilayah setempat, sosialisasi himbauan untuk tidak mudik, pembatasan kegiatan di tingkat rumah tangga, skrining dokumen prasyarat perjalanan milik pendatang, monitoring pelaksanaan karantina mandiri oleh pelaku perjalanan. Terakhir, pembubaran kerumunan secara langsung di tempat," tutup Wiku.