Brilio.net - Usai ditahan karena tersangkut kasus hukum yang berakhir dipenjara. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini kembali menjabat di posisi penting. Kali ini ia dipercaya menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok resmi menjabat usai disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) untuk komisaris Nomor 282/MBU/11/2019 dan Direksi melalui SK Nomor 283/MBU/11/2019. Ahok menggantikan posisi sebelumnya yang ditempati oleh Tanri Abeng.

Dilansir brilio.net dari merdeka.com mengutip laporan keuangan Pertamina tahun 2018, Selasa (26/11), direksi dan dewan komisaris mendapat kompensasi sebesar USD 47,23 juta pada 2018 lalu. Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang tercatat USD 52,78 juta.

Jika dihitung secara kasar, jumlah komisaris dari Pertamina sebanyak 7 orang. Sedangkan jumlah direksi tercatat 11 orang. Jika dibagi rata, maka masing-masing pejabat tersebut akan mendapat USD 2,62 juta atau sebesar Rp 37,44 miliar per tahun.

Jika dibagi selama 12 bulan, maka setiap bulan setiap komisaris dan direksi Pertamina mendapat kompensasi kurang lebih di kisaran angka Rp 3,08 miliar. Nilai yang cukup besar.

Namun memang, hitungan tersebut adalah hitungan secara kasar. Jika melihat dari laporan keuangan perseroan, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Sedangkan gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

ahok komisaris utama gaji tugas © berbagai sumber

foto: liputan6.com

 

Untuk honorarium komisaris utama Pertamina sebesar 45 persen dari gaji direktur utama dan untuk wakil komisaris utama sebesar 42,5 persen dari gaji direktur utama. Untuk anggota dewan komisaris tertulis 90 persen dari honorarium komisaris utama.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) memaparkan tugas-tugas yang akan dijalankan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama.

"Pada intinya sebagai dewan komisaris tugasnya adalah mengawasi pengelolaan perusahaan, memberikan saran kepada direksi terkait langkah-langkah strategis," ujar VP of Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman di Jakarta, Senin (25/11).

Dia mengatakan, bahwa tugas-tugas tersebut pastinya akan dijalankan oleh Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris utama bersama dengan para komisaris lainnya.

"Pembagian tugasnya jelas, bapak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama, kemudian bapak Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama, sedangkan yang lainnya sebagai komisaris," katanya.