Brilio.net - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia tinggal menghitung jam. Pemilu serentak ini sedianya akan digelar pada Rabu 17 April 2019 pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Namun, seperti yang sudah diketahui, bagi WNI yang berada di luar negeri baik yang sedang merantau bekerja atau menempuh pendidikan, Pemilu sudah dilakukan pada 8-14 April 2019. Ratusan ribu penduduk WNI yang tersebar di berbagai negara pun tak melewatkan momen lima tahunan ini.

Di Indonesia sendiri, masyarakat selalu diimbau untuk menyoblos di TPS masing-masing yang sudah ditentukan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekurangan ataupun kecurangan saat pemilu berlangsung.

Nah, buat kamu yang kedapatan jatah nyoblos tanggal 17 April 2019, udah tahu kan, kamu harus mempersiapkan apa? Apa saja kira-kira yang perlu kamu bawa saat datang ke TPS?

Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (16/4), berikut syarat-syarat dan peraturan yang harus kamu cermati saat nyoblos.


1. e-KTP

Proyek e-ktp  © 2017 merdeka.com

Pada saat pemilihan umum (Pemilu) berlangsung, kamu wajib membawa KTP elektronik sebagai bukti bahwa kamu merupakan warga asli negara Indonesia. Namun, apabila kamu belum memiliki e-KTP, kamu dapat membawa KTP non elektronik ataupun surat keterangan perekaman e-KTP.

Hal ini biasanya terjadi jika pemilih baru saja menginjak usia 17 tahun atau baru melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, pembuatan kartu e-KTP akan membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu.


2. Formulir C6

Ilustrasi nyoblos © 2019 brilio.net

Selain kartu identitas berupa e-KTP, kamu harus membawa serta Formulir C6 untuk bisa menggunakan hak pilih kamu dalam Pemilu 2019. Formulir C6 adalah surat undangan yang diberikan kepada WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Biasanya, formulir C6 akan diantarkan ke rumah masing-masing paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Formulir ini memuat informasi pemilih berupa nama serta lokasi TPS. Apabila kamu belum menerima formulir C6, kamu harus segera menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di desa kamu.

Namun sekali lagi, e-KTP adalah barang utama yang perlu kamu bawa ya. Meski tanpa C6, kamu juga bisa membawa Kartu Keluarga bersama e-KTP agar lebih meyakinkan. Tentu kamu berhak mendapatkan surat suara.


3. Dilarang membawa ponsel atau gadget

Ilustrasi nyoblos © 2019 brilio.net

Untuk dapat menggunakan hak pilih, kamu hanya perlu membawa e-KTP dan Formulir C6 saja. Selain kedua hal tersebut, kamu tidak diperkenankan membawa barang-barang lain. Misalnya ponsel, kamera, ataupun gadget lainnya yang berpeluang mengundang kecurangan dalam Pemilu.

Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.

Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.

Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.