Brilio.net -  

Momen Natal dan tahun baru (Nataru) biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur. Namun, momen liburan akhir tahun ini sekarang jadi perhatian khusus pemerintah lantaran bisa menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

Belajar dari lonjakan kasus pada libur Nataru tahun lalu, kali ini pemerintah berupaya keras agar hal serupa tidak lagi terjadi. Saat ini pemerintah menyusun strategi lintas kementerian atau kelembagaan untuk mengantisipasi lonjakan kasus menjelang libur akhir tahun.

Untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pasca libur Nataru, pemerintah telah dan akan terus memperkuat kebijakan antisipatif dengan melibatkan unsur-unsur terkait. Masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif mendukung upaya tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan segera vaksinasi.

Tahun lalu, lonjakan kasus pasca Nataru sangat mengkhawatirkan. Melansir data dari situs resmi Covid-19 Indonesia, diketahui pada 1 Desember 2020, kasus konfirmasi harian tercatat sekitar 5.000 kasus. Sementara pada 30 Januari 2021 atau pasca libur Nataru, angka tersebut melonjak hingga lebih dari 14.500 kasus.

Periode libur panjang seperti Nataru ini diperkirakan kembali bakal meningkatkan mobilitas masyarakat. Pergerakan manusia dalam jumlah besar sangat berisiko menimbulkan transmisi Covid-19 bila tidak disertai perlindungan kesehatan yang ketat.

"Kita tidak ingin pengalaman itu kembali terulang. Kita ketahui pula, kenaikan kasus sudah terjadi di beberapa daerah. Meskipun angka tersebut rendah tapi tentu saja butuh perhatian kita bersama untuk berusaha mengantisipasinya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Untuk itu, ia menjelaskan, seluruh Kementerian atau Lembaga memperkuat koordinasi untuk menghadapi periode Nataru tahun ini. Berbagai langkah, terutama yang berkaitan dengan pembaruan kebijakan akan terus dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan lintas kementerian tersebut diterapkan untuk mengatur pergerakan masyarakat. Mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, lokasi wisata, sarana transportasi hingga tempat-tempat lain yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas serta memunculkan kerumunan.

Beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah di antaranya:

Memotong cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Melarang ASN mengambil cuti pada saat hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Pemerintah menekankan, penerapan kebijakan dan langkah intervensi tetap harus diiringi dengan percepatan dan perluasan vaksinasi, penerapan prokes ketat, serta penguatan 3T (tracing, tracking, treatment).

"Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan, karena pencegahan gelombang ketiga COVID-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama. Selain itu, perlu diingat, yang paling penting dan efektif dalam mencegah gelombang ketiga tetap mempertahankan disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi," pungkas Johnny G Plate.