Brilio.net - Pemerintah memutuskan melarang masyarakat mudik Lebaran Idulfitri 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat 24 April 2020.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan mengenai kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik berlaku. Kemenhub juga mengatur sanksi bagi pelanggar larangan mudik

Menurut dia, ada tahapannya dalam mengimplementasikan sanksi terhadap masyarakat yang masih nekat mudik di tengah pandemi virus corona Covid-19. Adapun tahapan awal ini dimulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Di mana tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

Adapun tahap kedua penerapan sanksi yang dimulai 7-31 Mei 2020 atau sampai peraturan Kemenhub selesai, pelanggar larangan mudik akan dikenakan denda.

"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai 30 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk adanya denda," ungkap Adita.

Menurut dia, Kemenhub bersama-sama pihak terkait terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis kebijakan larngan mudik ini.

"Termasuk di antaranya Kementerian terkait, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, dan Operator Kereta Api," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memutuskan larangan mudik Lebaran 2020 untuk seluruh masyarakat Indonesia. Polri pun berencana melakukan penyekatan jalur keluar masuk di setiap daerah.

"Kalau memang itu sudah larangan, kita harus melaksanakan dan mengamankan sesuai perintah Presiden. kita yang di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta," tutur Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Penyekatan dikhususkan untuk kendaraan pribadi seperti motor dan mobil, kemudian transportasi umum. Sementara untuk truk pengangkut sembako, bahan bakar, dan sejenisnya dikecualikan.

"Itu tidak kita larang, biar tetap berjalan ekonomi ini," jelas dia.