Brilio.net - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menerbitkan aturan larangan bercadar untuk mahasiswinya. Aturan tersebut langsung menuai polemik lantaran menimbulkan pro dan kontra.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pelarangan cadar bagi mahasiswi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan otonomi kampus. Kemenag tidak dapat mengintervensi kebijakan itu.

"Itu adalah otonomi kampus," kata dia di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lukman mengatakan pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memiliki dasar argumen soal pelarangan cadar, yaitu lebih pada alasan akademik dibandingkan dengan keagamaan atau teologis.

"UIN menekankan pada program-program akademik yang harus dilakukan secara terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Itu kewenangan penuh kampus," terang dia.

Alasan akademik UIN, lanjut dia, seperti pertimbangan saat ujian. Apabila mahasiswi menggunakan cadar dikhawatirkan peserta ujian bukan mahasiswi bersangkutan tetapi yang lain, bahkan joki.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa dalam Islam memang terdapat perbedaan pandangan mengenai kewajiban mengenakan cadar. Atas perbedaan itu, Lukman mengajak umat menunjung toleransi atas perbedaan-perbedaan itu.

"Terdapat pihak-pihak yang mewajibkan dan ada yang tidak. Kalau tidak setuju, kita harus hormati itu sebagai keyakinan keagamaan pihak lain," ujar dia.

Sementara, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sulton Fatoni menilai kebijakan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menerapkan peraturan yang melarang penggunaan cadar di lingkungan universitas tidak melanggar HAM.

"Langkah itu tidak melanggar HAM karena rektor tidak melarang menutup aurat, yang dilarang hanya memakai cadar," kata Sulton.

Ia menganggap pemberlakuan aturan yang melarang penggunaan cadar namun mengizinkan pengenaan kerudung dan jilbab di UIN Yogyakarta sebagai bagian dari upaya memudahkan proses belajar mengajar dalam perkuliahan.

Namun Sulton tidak menyalahkan perempuan yang berketetapan hati mengenakan cadar. Menurut dia merupakan bagian dari syariat Islam, sebagaimana mengenakan kerudung. Ia menyebut kerudung, jilbab dan cadar sebagai bagian dari menutup aurat.

Sulton juga mengatakan siapa pun tidak boleh memprotes perempuan yang memutuskan mengenakan cadar di tempat umum. Namun dia menekankan bahwa pelarangan penggunaan cadar diperbolehkan untuk kemaslahatan di area privat seperti di perkantoran, tempat belajar dan tempat tertutup lainnya.

"Yang tidak boleh itu pelarangan menutup aurat," pungkas dia.