Brilio.net - Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ke-15 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Profesor Rahayu Sutiarti. Dalam kesaksiannya itu ia menyatakan bahwa pidato Ahok itu tak menyebutkan Alquran sebagai sumber kebohongan.

Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya UI ini menilai, Surat Al Maidah ayat 51 bukanlah sebuah kebohongan. Namun, siapa saja bisa menggunakan hal apapun untuk membohongi orang lain. Menurut dia, kata "dibohongi" yang digunakan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu adalah kata pasif.

"Kalau aktifnya itu membohongi. Misalnya, "Ahmad dibohongi" jadi ada subjek yang menerima tindakan tersebut, itu pasif," tuturnya.

Ia pun menyatakan bahwa kata "bohong" merupakan kata yang mengandung makna negatif. "Bohong itu kata sifat. Maknanya secara harfiah mempunyai makna negatif karena tidak mengatakan yang sebenarnya," ucap Rahayu.

"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya Surat Al Maidah 51, sebuah surat dalam Alquran, bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi," imbuhnya.

Pandangan itu diungkapkan Rahayu usai menjelaskan penggalan ucapan terdakwa Ahok dalam pidatonya yang berbunyi 'Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu.' Dari pidato tersebut, Rahayu mengartikan, Ahok mengungkapkan ada orang yang menggunakan Al Maidah ayat 51 untuk membohongi.

Rahayu tak sepakat jika Al Maidah dijadikan sumber kebohongan dalam pidato Ahok. "Karena ada kata pakai dijadikan alat untuk membohongi.
Seandainya pembicara menggunakan kata merujuk, berarti Al Maidah sumber. Tapi dia tak menggunakan kata tersebut," tutur Guru Besar UI tersebut.

Adapun maksud Ahok dalam kata 'dibohongi pakai itu' merujuk pada orang-orang yang sengaja menggunakan Al Maidah karena merujuk pada pengalaman sebelumnya.

"Karena pada pengalaman sebelumnya, di Buku Merubah Indonesia, terdakwa sudah cerita ada orang-orang yang menggunakan ayat tersebut untuk maksud tertentu," jelasnya.

Rahayu sebagai saksi ahli yang di BAP oleh polisi meneliti ucapan Ahok melalui video kunjungan kerja Ahok ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dengan durasi satu jam 40 menit lebih. Dia menilai ucapan Ahok dalam video tersebut menggunakan bahasa Indonesia dengan dialek Betawi. Sehingga, ada subjek atau objek yang tidak disebutkan dalam ucapannya yang disampaikan secara lisan.

Rahayu juga menambahkan, ucapan Ahok soal 'Jangan mau dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51' berangkat dari pengalaman pribadi Ahok. Hal itu dilihat dari permulaan kalimat Ahok yang diucapkan dengan kata, "Saya mau cerita."