Brilio.net - Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan rusaknya terumbu karang di kawasan tempat wisata penyelaman terpopuler, Raja Ampat, akibat kapal pesiar MC Caledonia. Kapal yang sedang melakukan perjalanan ke Filipina itu nekat melajut meski kandas.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, sejak 19 Maret 2017 tim survei di kawasan Selat Dampier Kabupaten Raja Ampat telah melakukan survey dan mengetahui total luas wilayah terumbu karang yang rusak di Raja Ampat. "Kedua tim telah sepakat bahwa luas terumbu karang yang rusak sebesar 18.882 m2, dan kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai," jelasnya melalui siaran media.

Havas mengatakan, jumlah 18.882 m2 itu dibagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda. "13.270 m2 mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 m2 rusak sedang akibat hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal, namun demikian terumbu karang yang rusak sedang itu tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50 persen," ujarnya menjelaskan laporan tim teknis yang kini masih berada di Raja Ampat.

Disinggung mengenai kemungkinan gagalnya rehabilitasi terumbu yang rusak sedang itu, Havas menyatakan bahwa apabila terumbu karang yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen tersebut mengalami kematian, maka akan menjadi rusak total. Hal ini, tambahnya, akan memengaruhi valuasi penghitungan nilai kerugian yang paralel dengan jumlah klaim ganti rugi.

Pasca menyepakati jumlah luasan terumbu karang yang rusak, kedua tim survei setuju untuk melakukan analisis lanjutan secara terpisah. Kedua tim survei juga sepakat untuk bertemu kembali membahas secara final hasil survei bersama itu pada minggu pertama bulan April di Jakarta.

Tindak lanjut pemerintah setelah disepakatinya jumlah luasan terumbu karang yang rusak tersebut adalah penghitungan nilai kerugian. "Tim valuasi akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi," tutupnya. Tim valuasi tersebut akan dipimpin pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat UU Nomer 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.