Brilio.net - Tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih terus berlangsung. Per Rabu (7/11), baru sebanyak 9 persen peserta yang rata-rata mampu melewati passing grade dalam tahapan SKD.

Jumlah ini masih sangat kecil dibanding dengan formasi yang dibutuhkan oleh tiap-tiap instansi. Dengan jumlah kelolosan peserta yang masih minim, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan pembahasan hasil dan evaluasi. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan antisipasi terhadap banyaknya CPNS 2018 yang tidak lulus dalam tahapan SKD dengan merancang opsi-opsi kebijakan.

"Saya memang hanya akan bicara data dan fakta. Sampai sekarang kira-kira hanya 9 persenan secara nasional yang lolos passing grade (pada tiap instansi)," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan seperti dikutip brilio.net dari Liputan 6 Rabu (13/11).

Pihaknya juga menuturkan bahwa minimnya peserta yang lolos ini menjadi pembahasan dalam rapat BKN dan Panselnas. "Yang jelas akan ada rapat Panselnas yang membahas hasil, evaluasi, terhadap hasil SKD yang (lolos) 9 persen ini," terangnya.

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar ini berisi tiga materi yakni Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Dari ketiga tes yang diberikan kepada para CPNS 2018, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi bagian yang paling sulit untuk dikerjakan. Adapun masing-masing kategori tes ini memiliki passing grade yang harus dilampaui oleh peserta, yakni TIU minimal 80, TWK minimal 73, TKP minimal 143.

Minimnya peserta yang mampu melewati passing grade di tahap SKD, tentunya akan berimbas kepada tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pasalnya, yang dibutuhkan ke tahapan SKB jumlahnya minimal tiga kali dari formasi yang telah ditetapkan untuk memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018.

"Padahal, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD," ujar Menteri PAN-RB Syafruddin seperti dikutip dari laman menpan.go.id.

Menteri Syafruddin menjelaskan saat ini, pihaknya dan Panselnas terus mengevaluasi dan akan mengumumkan solusinya dalam waktu dekat.

"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.

Ia meneruskan, solusi tersebut akan dibuat tanpa merugikan pihak tertentu. "Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," lanjutnya.

Pihak instansi sendiri menurutnya membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik berjalan dengan baik. "Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, untuk tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta yang lolos Seleksi Dasar, akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan kisi-kisi yang penting untuk dipelajari. Terlebih tentang dua jenis jabaran atau formasi yang ditetapkan dalam Seleksi Nasional CPNS 2018 kali ini.

Dilansir brilio.net dari akun Twitter @BKNgoid Rabu (14/11), berikut kisi-kisi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta yang lolos seleksi.

1. Ada dua jenis jabatan atau formasi dalam seleksi CPNS 2018, yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP). Jabatan seperti guru, dokter, apoteker dan lain sebagainya merupakan bagian dari JFT.

 

2. Untuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) biasanya ada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang menaungi. Misalnya, PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2014 tentang Pranata Humas dan Angka Kredit. Nah, bagi kamu yang mengincar formasi JFT ini, maka soal-soal di tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), nggak akan jauh-jauh dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) dari formasi yang kalian pilih.

 

3. Materi mengenai PermenPAN-RB dan tentang Jabatan Fungsional Tertentu bisa diperoleh dari laman menpan.go.id. Para peserta bisa mencari PermenPAN-RB yang sesuai dengan jabatan atau formasi yang dilamar. Materi SKB adalah seputar dua hal tersebut.

 

4. Bagi peserta yang melamar Jabatan Pelaksana (JP), ada PermenPAN-RB tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana. Dalam peraturan tersebut tercantum deskripsi tugas yang akan dilaksanakan oleh pelamar JP. Materi SKB bagi pelamar JP tidak jauh-jauh dari hal tersebut. Adapun contoh Jabatan Pelaksana adalah Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja dan lain sebagainya.

 

5. Kisi-kisi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini berlaku untuk Kementerian atau Lembaga pusat. Selain itu, Seleksi Kompetensi Bidang juga bisa dilakukan dengan wawancara dan kesamaptaan, tergantung dengan pengumuman atau kebijakan dari instansi masing-masing.