Brilio.net - Sesuai dengan arahan dan imbauan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19, perusahaan diminta untuk mengubah cara kerja pegawai menjadi sistem remote atau lebih kenal dengan Work From Home (WFH). Pegawai yang diketahui positif virus Covid-19 diminta untuk tak bekerja hingga dinyatakan sembuh.

"Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip Merdeka.

Sementara untuk mereka yang positif Covid-19 namun bergejala ringan, disarankan untuk menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing. Tindakan perawatan di rumah sakit rujukan hanya dilakukan untuk pasien dengan gejala cukup parah.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Ida Fauziah pada 17 Maret 2020, mengamanatkan setiap gubernur untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19, dengan ketentuan berikut:

1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.

3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.