Brilio.net - Menghadapi pandemi virus corona Covid-19, pemerintah DKI Jakarta akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini menjadi langkah lanjut dari social distancing yang sebelumnya sudah dilaksanakan. PSBB mulai resmi dijalankan pada Jumat (10/4) mendatang.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) malam.

"Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu."

Dilarang:
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum
Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
4. Kegiatan sosial budaya.
5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Dibolehkan:
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi , seperti air, listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
9. Delivery barang.