Brilio.net - Salah satu saksi pelapor yang rencananya akan didatangkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada sidang ke-13 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah Nandi Naksabandi. Namun sayangnya, saksi tersebut sudah meninggal dunia. Akhirnya di sidang kali ini JPU hanya membacakan BAP saksi.

Di hadapan majelis hakim, JPU membacakan BAP. Dalam BAP, almarhum Nandi menyatakan, Surat Al-Maidah ayat 51 itu pedoman untuk umat Islam memilih pemimpin.

Nandi berpendapat, pidato Ahok di Kepulauan Seribu terbukti menghina ulama. "Apa yang diucapkan saudara Ahok itu penodaan atau penistaan agama," ujar salah seorang jaksa membacakan BAP Nandi dalam persidangan, Selasa (7/3).

Dalam BAP, Nandi pun mengajukan dua permintaan, yakni agar Ahok diperlakukan sama seperti orang lain di mata hukum dan agar perkara itu tidak dibiarkan begitu saja karena bisa terjadi kekacauan di Indonesia.

"Agar tidak membiarkan Ahok yang telah menodai agama Islam karena negara bisa kacau," tutur jaksa lagi membacakan BAP Nandi.

Usai JPU membacakan BAP Nandi, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto pun memberikan kesempatan bagi terdakwa Ahok untuk menyampaikan keberatannya terhadap BAP Nandi yang dibacakan JPU itu. Ahok pun mengaku keberatan atas isi BAP yang dibacakan JPU.

Dalam keberatannya, Ahok mengatakan lagi kalau dia tak pernah berniat untuk menodakan agama. Dia juga sempat mendoakan almarhum Nandi dalam keberatannya itu.

"Saya keberatan dituduh menodakan agama. Karena saya tak berniat. Karena saksi sudah meninggal saya doakan dilapangkan jalannya," kata Ahok.