Brilio.net - Dalam sidang perdana kasus penyampaian berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1). Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah nama.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, berikut nama yang disebut jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Prabowo Subianto, Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S Deyang, Rocky Gerung, Fahri Hamzah, Rizal Ramli, Dahnil Anzhar, Rachel Maryam, Fadli Zon, Hanum Rais, Mardani Ali Sera, Deden Syarifuddin, Ahmad Rubangi, Makmur Julianto alias Pele, Saharudin, Ferdinand Hutahaean, dr Sidik Setiamihardja, Ridwan Kamil, dan dr Tompi.

Beberapa nama yang disebut jaksa berstatus sebagai saksi. Antara lain, dr Sidik Setiamihardja, Deden Syarifuddin, Ahmad Rubangi, Makmur Julianto alias Pele, Saharudin, Said Iqbal, Nanik S Deyang, dan Rocky Gerung.

Selebihnya, merupakan nama-nama yang ditemui Ratna Sarumpaet dan yang mengemukakan pendapatnya di media sosial terkait pengakuan Ratna.

Dalam sidang perdana hari ini, Ratna tampak ditemani sang putri, Atiqah Hasiholan. Bahkan, Atiqah sempat satu mobil tahanan bersama ibundanya saat perjalanan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.