Brilio.net - Selasa (30/5) akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Surat perintah penangkapan ini keluar setelah sehari sebelumnya Rizieq Sihab ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

"Dengan adanya surat perintah itu nanti penyidik akan mendatangi rumah tersangka dan mencari. Penyidik kepolisian juga akan mendatangi kantor imigrasi guna menanyakan dan mencari informasi kepastian keberadaan tersangka Rizieq, " kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono seperti dikutip brilio.net dari Antara, Selasa (30/5).

Data dari imigrasi ini nantinya akan digunakan pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai dasar mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Selain akan menjadikan Rizieq Sihab masuk dalam DPO, Polda Metro Jaya juga akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Argo menuturkan penetapan Rizieq sebagai tersangka ini bukan sembarangan, penyidik kata Argo sudah mengantongi dua alat bukti.

"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan sakit ahli ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya," ungkap Argo.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Menanggapi penetapan tersangka itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menegaskan akan mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. Bahkan Sugito menuturkan kasus yang menimpa kliennya ini akan dibantu oleh ratusan pengacara. Pasalnya Rizieq menganggap bahwa kasus yang menimpanya dianggap terlalu memaksakan dan direkayasa.