Brilio.net - Baru-baru ini honor perjalanan dinas anggota DPRD Banten mendapat sorotan publik. Hal ini lantaran uang yang diterima setiap anggota ataupun ketua DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/ PMK 02/2018 tentang penentuan besaran tarif biaya perjalanan dinas.

Jika dilihat dari aturan yang sudah ditetapkan, merujuk pada PMK Nomor 37 tahun 2018 disebutkan uang perjalanan dinas dalam kota untuk DPR RI Rp 210.000 per hari dan uang representasi Rp 125.000. Dengan demikian artinya honor perjalanan dinas anggota DPR lebih kecil. Berikut adalah honor perjalanan dinas DPRD beberapa daerah yang dilansir dari merdeka.com, Jumat (28/6).

1. Kota Bogor.

Pemerintah kota Bogor menetapkan aturan untuk honor PNS saat melakukan perjalanan dinas ya. Dikutip dari kotabogor.go.id dijelaskan mengenai Standar Biaya Umum (SBU) Kota Bogor Tahun 2019. Di mana perjalanan dinas dalam negeri dalam wilayah Kota Bogor tidak diperkenankan untuk PNS Pemerintah Kota Bogor. Perjalanan dinas itu hanya diperkenankan untuk Non PNS Pemerintah Kota Bogor dengan besaran Rp 136.000 serta dengan ketentuan lebih dari 8 (delapan) jam.

Untuk perjalanan dinas ke luar kota, PNS mendapatkan uang harian dan uang representasi. Misalnya bila perjalanan dinas dilakukan ke Bali maka uang harian didapat Wali Kota/Wakil Wali Kota/Ketua DPRD dan Wakilnya sebesar Rp 2.050.000. Sedangkan anggota DPRD Rp 1.950.000.

Sementara uang representasi Wali Kota/Wakil Wali Kota/Ketua DPRD sebesar Rp 1.000.000. Wakil ketua DPRD Rp 900.000. Sementara uang representasi anggota DPRD Rp 800.000.

2. Kota Binjai.

Dalam aturan yang sudah ditetapkan wali kota Binjai nomor 2 tahun 2017 tentang perjalanan dinas disebutkan secara rinci honor bagi wali kota/wakil wali kota/ketua dan wakil ketua DPRD serta anggota DPRD.

Dikutip dari medan.bpk.go.id tercatat bahwa biaya harian perjalanan dinas ke wilayah-wilayah di Indonesia sama. Misalnya bila wali kota/wakil wali kota/ketua dan wakil ketua DPRD melakukan perjalanan dinas ke wilayah Jawa maka uang harian yang diberikan Rp 1.200.000. Sedangkan besaran uang harian perjalanan dinas untuk anggota DPRD juga sama yaitu Rp 1.200.000.

Sementara itu uang representasi perjalanan dinas di dalam negeri untuk wali kota/wakil wali kota/ketua dan wakil ketua DPRD Rp 250.000. Dan Rp 150.000 buat anggota DPRD. Angka itu bila perjalanan dinas ke Sumatera Utara.

3. Banten.

Seperti yang diberitakan bahwa honor perjalanan dinas DPRD Banten terbilang cukup besar. Bahkan nilainya dianggap melebihi anggota DPR. Berdasarkan Pergub nomor 80 tahun 2017 Ketua DPRD Banten mengantongi uang harian sebesar Rp 2.000.000 dan uang representasi sebesar Rp 1.750.000 setiap perjalanan dinas dalam kota.

Sementara itu untuk perjalanan luar kota uang harian untuk Ketua DPRD Banten Rp 4.000.000 dan Rp 2.500.000 untuk uang representasi. Jika dikalkulasikan, setiap anggota DPRD Provinsi Banten dapat mengantongi duit perjalanan dinas dan representatif sebesar Rp 173 juta dan Rp 2 miliar lebih dalam setahun.

Hal ini mendapat pengakuan langsung dari Gubernur Banten Wahidin Halim, ia mengatakan bahwa honorium perjalanan dinas yang diterima oleh anggota dan pimpinan DPRD Banten tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2018.

Namun, Wahidin menolak bahwa penetapan Peraturan Gubernur nomor 80 tahun 2017 yang mengatur besaran tarif biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD tahun 2018 bentuk persekongkolan eksekutif dan legislatif di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.

"Kongkalingkong gimana, kita mah kan pengen kesejahteraan," kata Wahidin kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (26/6).