Brilio.net - Musibah yang menimpa siswa dan siswi SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, meninggalkan trauma dan duka mendalam, terkhusus bagi keluarga. Ratusan siswa SMPN ini hanyut saat menggelar acara susur sungai di Sempor, Dukuh Donokerto, Turi pada Jumat (21/2) lalu. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan data TRC BPBD DIY pada Sabtu (22/2), total korban meninggal dunia sebanyak 8 orang dan dua orang belum terkonfirmasi. Sementara itu, Minggu (23/2) pagi, operasi SAR berhasil menemukan dua korban terakhir tragedi susur sungai SMPN 1 Turi.

Melansir dari laman Twitter @TRCBPBDDIY, pada pukul 05.10 WIB, satu korban berhasil di temukan di Dam Mantras, Dukuh Donokerto. Tak lama berselang, pada pukul 07.12 WIB, korban terakhir berhasil ditemukan di lokasi yang sama.

Setelah itu, posko Operasi SAR Sungai Sempor 2020 dinyatakan ditutup. Hal ini mengingat seluruh korban telah ditemukan. Melalui press release yang diterbitkan Komandan Operasi SAR Sungai Sempor 2020, Minggu 23 Februari 2020 pukul 07.45 WIB, segala operasi SAR resmi ditutup.

Di sisi lain, sudah ada penetapan tersangka dari pihak berwajib dan sudah dilakukan penahanan.

"Ya tersangka sudah ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam (Sabtu, 22/2)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, tersangka yang juga merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab, menentukan lokasi susur Sungai Sempor.

"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.

Ia mengatakan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Sebelumnya Polda DIY telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya ratusan siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2).

Menurut Yuliyanto, IYA yang merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu (22/2) siang.

Hingga saat ini, Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka.

"Ada dua siswa SMPN 1 Turi yang juga telah dimintai keterangan," katanya.

Menurut Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.