Brilio.net - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejumlah daerah menerapkan razia dengan melibatkan aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, dan unsur lainnya. Mereka bertujuan menertibkan sejumlah pedagang yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selama masa itu pula beberapa kali beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas yang merazia dengan cara sedikit kasar. Dilansir dari Liputan6.com, Senin (19/7) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Salah satu poin arahannya, Tito memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM dalam beberapa tahapan.

Tahapan itu adalah penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM serta penegakan hukum/disiplin yang tegas, namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM. Tito meminta Satpol PP agar tidak menggunakan kekerasan yang berpotensi melanggar hukum dalam melakukan kerja-kerjanya.

"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," dikutip sebagaimana bunyi poin 2 huruf c dalam Surat Edaran itu, yang dilansir dari dokumen yang disiarkan di Covid19.go.id.

SE itu juga meminta kepala daerah untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, SE itu juga meminta para kepala daerah agar melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

"Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin, dan memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas," demikian bunyi poin 4 huruf a dan b SE tersebut.